PERAMBAHAN HUTAN NEGARA WILAYAH KONSESI PT AWB DI RADIUS MATA AIR SUMBERJO KECAMATAN TAMBORA MELUAS* _Aktivitas Ilegal Ancam Kelestarian Sumber Air_

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

 

TAMBORA, KOMPASMERDEKA.COM

Perambahan hutan di wilayah kawasan negara kembali terjadi di Kabupaten Bima. Lokasi perambahan terpantau berada di *wilayah konsesi PT AWB di seputaran radius Mata Air Sumberjo*, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan pada pekan ini menunjukkan adanya pembukaan lahan baru di dalam kawasan hutan negara. Pembukaan lahan dilakukan dengan membersihkan *semak belukar menggunakan mesin babat atau mesin rumput*. Lahan tersebut kini dijadikan area tanam jagung dan palawija oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.

Mata Air Sumberjo merupakan sumber air vital yang *MENGHIDUPI RIBUAN MASYARAKAT DESA TAMBORA, KEC. PEKAT, KAB. DOMPU*. Warga mengaku debit air mulai menurun dan keruh setiap kali hujan turun.

“Kami takut lama-lama mata air ini kering. Dulu hutan di sini masih lebat, sekarang sudah banyak yang dibuka. Kalau hujan, tanah langsung turun ke saluran air,” ujar salah seorang warga, Jumat 12 September 2026.

Pemerintah desa setempat membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pembukaan lahan baru di sekitar Sumberjo. Informasi tersebut sudah diteruskan ke Polsek Tambora dan KPH setempat untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah imbau warga agar tidak membuka lahan di kawasan. Ini kawasan negara, sanksinya jelas. Kami minta aparat segera turun dan tertibkan,” ujarnya.

*Media Kompas Merdeka Com mewawancarai Kepala Resort Tambora Kab. Bima, JUNAIDIN, http://S.Sos.* Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tambora, Pemerintah Desa Oi Bura, Kapolsek Tambora, dan Danposramil Tambora untuk melakukan patroli dan penindakan di lapangan.

*Dalam upaya pengamanan kawasan, Kepala Resort Tambora Kab. Bima mengambil langkah strategis dan sinergis bersama Anggota Brigif TP 35 Kec. Pekat. Kolaborasi lintas sektoral ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian fungsi hutan dan melindungi sumber daya air yang menjadi hajat hidup masyarakat.*

“Kami tidak akan kompromi. Jika ditemukan lagi perambahan, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar *UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan e*, yang melarang melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Selain itu juga bertentangan dengan *PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan* serta *SOP Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan*, khususnya di zona penyangga sumber air yang masuk dalam fungsi lindung DAS.

Sementara itu, alibi sebagian oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan adalah dengan alasan _NGOHO BOTE_ atau berkebun tradisional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak *BKPH WILAYAH VI* dan Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan. Masyarakat mendesak agar patroli gabungan segera dilakukan dan pelaku perambahan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah diharapkan segera melakukan inventarisasi kerusakan, penegakan hukum, dan rehabilitasi hutan di lokasi terdampak agar fungsi ekologi kawasan negara dapat kembali pulih.

*JURNALIS BENNY TAMBORA*

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Aroma Mafia LPG Subsidi Tercium di Grogol Sukoharjo, Nama DN dan RMT Ikut Mencuat !!*
KEPALA DISNAKERTRANS KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN
DIDUGA ALAMI PENYEMPITAN, ALIRAN SUNGAI BONO TAPUNG DIKEPUNG PERKEBUNAN SAWIT, PEMERINTAH DIMINTA BONGKAR LEGALITAS DAN BATAS SEMPADAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN
KEPALA DISPERKIMTAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98
*Diduga Jual Miras Ilegal, Ester Nyatakan Tegas: “Sudah Atensi ke Polres dan Kodim Salatiga”*
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Rohul Tampilkan Drama Kolosal dan Apresiasi Prestasi Pelajar
Semarakkan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Yayasan Jaya Artasena Keluarga Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis
Berita ini 92 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 04:04 WIB

*Aroma Mafia LPG Subsidi Tercium di Grogol Sukoharjo, Nama DN dan RMT Ikut Mencuat !!*

Minggu, 1 November 2026 - 11:24 WIB

KEPALA DISNAKERTRANS KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DIDUGA ALAMI PENYEMPITAN, ALIRAN SUNGAI BONO TAPUNG DIKEPUNG PERKEBUNAN SAWIT, PEMERINTAH DIMINTA BONGKAR LEGALITAS DAN BATAS SEMPADAN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:10 WIB

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:57 WIB

KEPALA DISPERKIMTAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98

Berita Terbaru