ROKAN HULU — Dugaan penyempitan aliran Sungai Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menjadi perhatian serius. Dokumentasi lapangan pada Jumat (30/10/2026) memperlihatkan kondisi aliran sungai yang relatif sempit dengan kawasan perkebunan kelapa sawit berada di sepanjang tepian sungai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai batas penguasaan lahan perkebunan, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta keberadaan kawasan sempadan sungai yang semestinya dilindungi.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Pemerintah harus memastikan apakah kondisi alur sungai masih sesuai dengan ketentuan, atau justru mengalami perubahan akibat aktivitas manusia maupun perluasan perkebunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LEGALITAS PERKEBUNAN HARUS DIPERIKSA
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25, melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air, terganggunya upaya pengawetan air, maupun pencemaran air.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5, menegaskan bahwa ruang sungai terdiri atas palung sungai dan sempadan sungai.
Pasal 57 juga mengatur bahwa kegiatan tertentu di ruang sungai, termasuk pemanfaatan sempadan serta kegiatan yang mengubah aliran atau alur sungai, wajib memperoleh izin sesuai ketentuan.
Dengan demikian, dugaan aktivitas perkebunan yang memasuki kawasan sempadan sungai harus diperiksa secara objektif berdasarkan batas kawasan, kondisi lapangan, dan dokumen perizinan yang berlaku.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN INSTANSI SUMBER DAYA AIR DIMINTA TURUN
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu bersama instansi pengelola sumber daya air diminta segera melakukan pemeriksaan langsung ke kawasan Bono Tapung.
Pemeriksaan harus mencakup:
1. Pengukuran kondisi dan lebar alur sungai.
2. Penetapan serta pemeriksaan batas sempadan sungai.
3. Penelusuran dugaan perubahan atau penyempitan alur sungai.
4. Pemeriksaan kemungkinan aktivitas penimbunan dan pengurukan.
5. Pencocokan batas perkebunan dengan dokumen legalitas dan tata ruang.
6. Pemeriksaan izin apabila terdapat kegiatan pemanfaatan ruang sungai.
Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya.
CAMAT TANDUN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Camat Tandun, Feriadi, S.IP., M.Si., juga diminta memberikan penjelasan mengenai pengawasan wilayahnya.
Apakah pihak kecamatan pernah melakukan peninjauan ke lokasi? Apakah sudah menerima laporan masyarakat mengenai kondisi Sungai Bono Tapung? Apakah dugaan aktivitas perkebunan di sekitar aliran sungai pernah dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait?
Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi koordinasi dan pengawasan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti, pemerintah kecamatan diharapkan menjelaskan kendala dan langkah koordinasi yang telah dilakukan.
PERUSAHAAN JANGAN MENGABAIKAN FUNGSI SUNGAI
Pihak perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di sekitar Sungai Bono Tapung juga perlu memberikan klarifikasi.
Masyarakat berhak mengetahui batas penguasaan lahan, legalitas perkebunan, serta apakah terdapat kegiatan yang memanfaatkan kawasan sempadan sungai.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan yang melanggar, pemulihan fungsi sungai, serta penerapan sanksi apabila memenuhi unsur pelanggaran.
JANGAN SAMPAI SUNGAI KEHILANGAN FUNGSI
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat dan memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga.
Dinas Lingkungan Hidup, instansi pengelola sumber daya air, Kecamatan Tandun, serta pihak perusahaan perkebunan diharapkan tidak saling melempar tanggung jawab.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pemeriksaan formalitas.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara transparan. Namun, apabila ditemukan penyalahgunaan kawasan sungai atau pelanggaran perizinan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai kepentingan perkebunan mengalahkan kepentingan lingkungan. Sungai harus dilindungi, sempadan harus dijaga, dan setiap dugaan pelanggaran wajib diungkap berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.*(NUR)

















Komentar