*PEMDES DI SELURUH WILAYAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA DESAK KETERLIBATAN DESA DALAM PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH APBN, BUKAN SOAL TEKNIS TAPI SOAL HORMAT WILAYAH PEMERINTAHAN*
KOMPAS MERDEKA COM
Pekat program Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN melalui Kementerian Negara terus digulirkan pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu sarana pendidikan. Pembangunan Revitalisasi Sekolah yang terbanyak berada di Kec. Pekat Kab. Dompu sebanyak 16 sekolah dari 12 Desa, terdiri dari 2 SMP dan 14 SD/PAUD. Namun di lapangan, muncul persoalan baru yang menyangkut etika pemerintahan dan koordinasi wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak di tingkat desa mengeluhkan bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi sekolah yang dikerjakan dengan pola swakelola sekolah tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa setempat. Padahal pembangunan tersebut secara fisik berada di wilayah administrasi desa.
Persoalan ini bukan lagi menyangkut teknis pelaksanaan bangunan, RAB, atau kualitas fisik sekolah. Melainkan menyangkut persoalan moral, etika, dan tata kelola pemerintahan wilayah. Karena bagaimanapun juga, setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah desa, secara hukum dan administrasi pemerintahan wajib diketahui oleh Pemerintah Desa selaku pimpinan wilayah.
Berdasarkan *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 2*, Pemerintah Desa memiliki tugas membina kehidupan masyarakat Desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
Artinya, tidak ada satu pun kegiatan pembangunan di wilayah desa yang boleh berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Hal ini juga diperkuat dalam *UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan uang negara di wilayahnya.
Selain itu, *Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah* yang mengatur pola swakelola, menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks pemerintahan, transparansi itu dimulai dari koordinasi dengan pemerintah paling bawah, yaitu desa.
PEMDES di beberapa wilayah menilai, jika pihak sekolah yang menjadi pelaksana swakelola tidak peduli untuk melapor, maka akan menimbulkan sejumlah persoalan sosial di masyarakat.
Pertama, menyangkut *kesejahteraan pekerja*. Seharusnya tenaga kerja tukang, kuli, dan pekerja harian diprioritaskan dari warga desa setempat. Namun karena tidak ada koordinasi, pihak sekolah justru mendatangkan pekerja dari luar sehingga warga desa kehilangan hak untuk bekerja di desanya sendiri.
Kedua, menyangkut *keamanan dan ketertiban*. Setiap ada aktivitas pembangunan dengan material dan pekerja baru, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa wajib mengetahui. Tanpa pemberitahuan, potensi konflik upah, kecelakaan kerja, hingga gangguan kamtibmas tidak bisa diantisipasi sejak awal.
Ketiga, menyangkut *aset dan tata ruang*. Bangunan sekolah yang direvitalisasi berada di tanah dan wilayah desa. Setelah selesai, perawatan, kebersihan lingkungan, dan penggunaan aset tersebut akan bersinggungan langsung dengan masyarakat desa. Jika dari awal tidak ada komunikasi, maka akan muncul miskomunikasi di kemudian hari.
Keempat, menyangkut *rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada negara*. Ketika negara hadir membangun melalui APBN, tetapi mengabaikan pemerintah desa, maka masyarakat akan menilai bahwa pemerintah tidak kompak dan tidak saling menghargai.
Secara etika pemerintahan dan SOP yang baik, proses yang seharusnya terjadi adalah sebagai berikut: Setelah SK Bantuan Turun, pihak sekolah wajib membuat surat tembusan kepada Pemerintah Desa, Camat, dan Dinas Pendidikan setempat. Melakukan rapat koordinasi awal di kantor desa untuk membahas rencana kegiatan, jadwal, dan penyerapan tenaga kerja lokal. Memasang papan informasi kegiatan di kantor desa dan sekolah agar masyarakat tahu sumber dana, nilai anggaran, dan penanggung jawab kegiatan. Memberikan laporan perkembangan kepada pemerintah desa pada saat 30%, 60%, dan 100% pelaksanaan.
Langkah-langkah ini bukan untuk mencampuri teknis, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, aman, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Sejumlah PEMDES berharap, ke depan Kementerian dan Dinas Pendidikan dapat menegaskan kembali dalam Juknis bahwa keterlibatan dan pemberitahuan kepada pemerintah desa adalah sebuah kewajiban moral dan administrasi, bukan pilihan.
“Ini bukan soal kami mau ikut campur teknis. Teknis biar sekolah yang urus. Tapi ini soal wilayah. Masa ada pembangunan miliaran di desa kami, kami tidak tahu. Padahal kalau ada apa-apa, masyarakat tetap larinya ke Pemerintah Desa,” ujar salah seorang perwakilan PEMDES.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara sekolah dan pemerintah desa, diharapkan program Revitalisasi Sekolah dari APBN tidak hanya menghasilkan bangunan fisik yang bagus, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
JURNALIS BENNY TAMBORA
















Komentar