SALATIGA, JAWA TENGAH- Kompasmerdeka.com — Dugaan penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi tanpa izin di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, menjadi sorotan tim investigasi media. Temuan awal di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan usaha, jalur distribusi minuman beralkohol, serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan tersebut.
Berdasarkan keterangan tim investigasi, penelusuran dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Saat melintas di depan sebuah toko atau warung yang berada di tepi jalan protokol, awak media melihat sejumlah sepeda motor terparkir di sekitar lokasi penjualan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika mendatangi tempat tersebut, awak media bertemu dengan seorang perempuan bernama Ester, yang memperkenalkan diri sebagai pemilik toko. Dalam percakapan mengenai legalitas penjualan minuman beralkohol, Ester disebut mengakui bahwa usaha yang dijalankannya belum memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol berkadar tinggi.
Ester juga menyampaikan bahwa selama menjalankan usaha tersebut, menurut pengakuannya, warga sekitar tidak pernah menyampaikan protes. Ia bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim setempat serta menyatakan bahwa aktivitas penjualan itu diperbolehkan oleh aparat.
Namun, pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai keterangan resmi atau bukti adanya persetujuan dari institusi terkait. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada Polres Salatiga dan Kodim setempat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
*Tim Investigasi Menemukan Tumpukan Karton Miras*
Dalam penelusuran di lokasi, tim investigasi menyebut sempat mendokumentasikan bagian dalam gudang toko. Di tempat tersebut terlihat tumpukan karton berisi minuman beralkohol dari berbagai merek, baik produk lokal maupun produk luar negeri.
Temuan visual tersebut memunculkan dugaan bahwa tempat itu tidak hanya melayani pembelian secara eceran, tetapi juga berpotensi menjadi pemasok atau distributor minuman beralkohol. Meski demikian, dugaan mengenai fungsi toko sebagai agen atau pemasok masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen usaha, data transaksi, serta jalur distribusi barang.
Tim juga melaporkan keberadaan dua perempuan yang disebut sebagai tenaga penjualan atau sales dari merek minuman tertentu. Menurut keterangan tim, produk yang ditawarkan diduga memiliki kadar alkohol lebih dari 30 persen. Kadar alkohol, identitas produk, kelengkapan pita cukai, serta dokumen peredarannya perlu diverifikasi berdasarkan label dan pemeriksaan instansi berwenang.
Ester, dalam percakapan tersebut, juga disebut menyatakan kesiapannya menanggung risiko atas kegiatan usahanya. Ia mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan memahami konsekuensi yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.
*Tim Mendatangi Polres Salatiga untuk Meminta Klarifikasi*
Setelah memperoleh keterangan dari Ester, tim investigasi mendatangi Polres Salatiga guna meminta penjelasan mengenai klaim koordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur TNI.
Menurut keterangan tim, mereka diterima oleh petugas KBO SPKT. Sementara itu, petugas yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) disebut sedang tidak berada di tempat karena menangani gangguan keamanan di wilayah Salatiga.
Tim kemudian menyampaikan keinginan agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi penjualan minuman beralkohol tersebut. Akan tetapi, ketika tim kembali ke lokasi bersama anggota yang disebut berasal dari unsur Tipidum dan Sabhara, toko itu dilaporkan telah tutup.
Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi tim investigasi mengenai alasan penutupan toko dan perlunya pemeriksaan lebih lanjut. Namun, belum terdapat bukti yang memastikan bahwa penutupan itu telah direncanakan atau bahwa pihak tertentu memberikan informasi sebelumnya kepada pemilik toko.
Tim berharap aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memeriksa dokumen perizinan, legalitas barang yang diperdagangkan, serta kemungkinan pelanggaran ketentuan distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
*Aspek Hukum dan Perlunya Verifikasi Perizinan*
Perdagangan minuman beralkohol di Indonesia tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tinggi atau rendahnya kadar alkohol. Legalitas usaha, klasifikasi produk, izin atau persyaratan usaha yang berlaku, ketentuan distribusi, serta lokasi penjualan perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang relevan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya terpenuhi.
Salah satu ketentuan yang perlu dibedakan adalah Pasal 424 KUHP, yang mengatur perbuatan tertentu terkait pemberian atau pemaksaan penggunaan bahan memabukkan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagai tindak pidana.
Adapun ketentuan mengenai perizinan usaha dan peredaran minuman beralkohol perlu ditelusuri berdasarkan regulasi perdagangan, perizinan berbasis risiko, serta ketentuan pemerintah pusat dan daerah yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penentuan pasal dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta unsur pelanggaran yang terbukti.
Dengan demikian, dugaan penjualan tanpa izin di Jalan Imam Bonjol tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen usaha, asal-usul barang, ketentuan cukai jika relevan, serta kesesuaian kegiatan perdagangan dengan aturan yang berlaku.
*Masyarakat Berhak Mendapatkan Kejelasan*
Peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan terkait ketertiban umum, perlindungan konsumen, serta pengawasan distribusi. Karena itu, pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran harus tetap ditempatkan secara proporsional. Pemilik usaha berhak memberikan penjelasan, sedangkan aparat berwenang perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Hingga naskah ini disusun, tim investigasi menyatakan belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Salatiga, Kodim setempat, maupun Ester terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan klaim adanya koordinasi dengan aparat.
Tim membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Informasi tambahan yang disertai dokumen atau hasil pemeriksaan resmi akan menjadi bahan untuk memperbarui pemberitaan secara berimbang dan bertanggung jawab.
( Tim IV)

















Komentar