Tebing Tinggi,Kompasmerdeka.-
Dalam geliat bergulirnya berbagai program pembangunan Kota Tebing Tinggi, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis tampaknya masih jadi ikon sebagai salah satu kantong lahan pertanian strategis di wilayah kota kecil tersebut.Kendati luasnya terbatas dan “dibayang-bayangi” dilema bila terjadi alih fungsi, lahan pertanian yang terbentang menjadi penopang penting ketersediaan beras,sayuran dan pangan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data monografidan pantauan di lapangan, lahan pertanian di Pinang Mancung,isi tanaman umumnya sawah tadah hujan, tegalan, dan pemanfaatan pekarangan warga.
Tanaman utama yang masih dibudidayakan para petani maupun warga adalah padi, jagung, cabai rawit, terong, kangkung dan bayam. Selain hasil panennya untuk dijual,juga digunakan memenuhi kebutuhan makan keluarga/rumahtangganya.
Lahan memang tidak luas tapi setiap luas tanah dimanfaatkan.Misalnya harga cabai sedang naik,maka ditanam cabai di lahan terbatas itu.
Kepala Lurah Pinang Mancung Riyan Nugraha,ST saat diwawancarai awak Kompasmetro,Kamis (27/08/2026) di kantornya,menjelaskan ada tantangan besar. Alih fungsi lahan jadi tidak lahan pertanian lagi,kepemilikan lahan yang sempit, serta minimnya lahan warga.
Selaku Lurah atau pihak kelurahan tetap ada koordinasi dengan Balai Pertanian Dinas Pertanian yang berlokasi di Kelurahan Brohol dalam memberikan atensi,bimbingan serta motivasi terhadap petani.Begitu juga berkaitan dengan bantuan bibit tanaman maupun peralatan pertanian.
“Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden H.Prabowo Subianto dan disampaikan juga oleh Walikota H.Iman Irdian Saragih,SE tentu harus direspon serta didukung oleh upaya pelaksanaan strategi dibarengi langkah-langkah kongkrit agar program dimaksud dapat teralisasi.Salah satu yang kami lakukan adalah menghimbau para petani/pemilik lahan supaya tetap menjaga lahan pertanian dan jangan dikonversi/berubah fungsi.
Diutarakan Ryan Nugraha,Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Tentang Lahan Pertanian merupakan bisa menjadi acuan untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Peraturan tentang lahan pertanian di Kota Tebing Tinggi memiliki payung hukum yaitu,1.Perda No. 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Tebing Tinggi 2014-2034,Hal ini mungkin paling penting urgen.Sebab dalam RTRW sudah ditetapkan “zona pertanian.”
Zona Lahan Pertanian salah satunya adalah berada wilayah Kelurahan Pinang Mancung. Larangan Aaih fungsi,lahan yg sudah ditetapkan sebagai pertanian tidak boleh diubah jadi perumahan/industri tanpa izin perubahan RTRW.
Tentu saja,Pemko wajib melindungi dan mengembangkan kawasan pertanian kota.
“Semua pihak terkait bila melaksanakan strategi yang tepat serta berdaya guna,Pinang Mancung diyakini masih bisa menjadi penopang ketahanan pangan Kota Tebing Tinggi”sebut Ryan Nugraha mengakhiri.(EH).-
Tebing Tinggi,27 Agustus 2026.
Penulis : Eddy Hartono.
















Komentar