TAMBORA, KOMPASMERDEKA.COM
Perambahan hutan di wilayah kawasan negara kembali terjadi di Kabupaten Bima. Lokasi perambahan terpantau berada di *wilayah konsesi PT AWB di seputaran radius Mata Air Sumberjo*, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lapangan pada pekan ini menunjukkan adanya pembukaan lahan baru di dalam kawasan hutan negara. Pembukaan lahan dilakukan dengan membersihkan *semak belukar menggunakan mesin babat atau mesin rumput*. Lahan tersebut kini dijadikan area tanam jagung dan palawija oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
Mata Air Sumberjo merupakan sumber air vital yang *MENGHIDUPI RIBUAN MASYARAKAT DESA TAMBORA, KEC. PEKAT, KAB. DOMPU*. Warga mengaku debit air mulai menurun dan keruh setiap kali hujan turun.
“Kami takut lama-lama mata air ini kering. Dulu hutan di sini masih lebat, sekarang sudah banyak yang dibuka. Kalau hujan, tanah langsung turun ke saluran air,” ujar salah seorang warga, Jumat 12 September 2026.
Pemerintah desa setempat membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pembukaan lahan baru di sekitar Sumberjo. Informasi tersebut sudah diteruskan ke Polsek Tambora dan KPH setempat untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah imbau warga agar tidak membuka lahan di kawasan. Ini kawasan negara, sanksinya jelas. Kami minta aparat segera turun dan tertibkan,” ujarnya.
*Media Kompas Merdeka Com mewawancarai Kepala Resort Tambora Kab. Bima, JUNAIDIN, http://S.Sos.* Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tambora, Pemerintah Desa Oi Bura, Kapolsek Tambora, dan Danposramil Tambora untuk melakukan patroli dan penindakan di lapangan.
*Dalam upaya pengamanan kawasan, Kepala Resort Tambora Kab. Bima mengambil langkah strategis dan sinergis bersama Anggota Brigif TP 35 Kec. Pekat. Kolaborasi lintas sektoral ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian fungsi hutan dan melindungi sumber daya air yang menjadi hajat hidup masyarakat.*
“Kami tidak akan kompromi. Jika ditemukan lagi perambahan, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar *UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan e*, yang melarang melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Selain itu juga bertentangan dengan *PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan* serta *SOP Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan*, khususnya di zona penyangga sumber air yang masuk dalam fungsi lindung DAS.
Sementara itu, alibi sebagian oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan adalah dengan alasan _NGOHO BOTE_ atau berkebun tradisional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak *BKPH WILAYAH VI* dan Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan. Masyarakat mendesak agar patroli gabungan segera dilakukan dan pelaku perambahan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah diharapkan segera melakukan inventarisasi kerusakan, penegakan hukum, dan rehabilitasi hutan di lokasi terdampak agar fungsi ekologi kawasan negara dapat kembali pulih.
*JURNALIS BENNY TAMBORA*
















Komentar