PEKAT. KOMPAS MERDEKA COM
Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan *Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026* tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut ditujukan kepada:
1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
4. Kepala Raudhatul Athfal/Madrasah
5. Pimpinan Pondok Pesantren
di seluruh Indonesia.
Dalam poin *Umum* disebutkan bahwa aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan serta keberlangsungan pembelajaran. Abu vulkanik berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, mata, kulit, mencemari air dan pangan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Perhatian khusus diberikan kepada anak usia dini, RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang mengidap asma, PPOK, penyakit paru dan penyakit jantung.
Untuk itu, Kemenag meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar, mengaji, ibadah berjamaah, dan kehidupan asrama berdasarkan tingkat risiko wilayah serta informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BNPB, BPBD, Pemerintah Daerah, dan instansi berwenang lainnya.
*Maksud dan Tujuan* surat edaran ini adalah sebagai panduan penyesuaian pembelajaran di wilayah terdampak dengan tujuan:
1. Menjamin keselamatan dan kesehatan warga pendidikan
2. Menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dalam kondisi terdampak abu vulkanik
3. Memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian jadwal, waktu, tempat, dan metode pembelajaran sesuai kondisi daerah
4. Memperkuat koordinasi antara jajaran Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait
*Tembusan:*
1. Menteri Agama RI
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI
4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
5. Direktur Jenderal Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI
Hingga berita ini diturunkan, satuan pendidikan diminta segera menindaklanjuti edaran tersebut demi keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui publik.
*Jurnalis Benny. Tambora*
















Komentar