ROKAN HULU — Perjalanan H. Porkot Lubis, S.H., M.H. di dunia politik Kabupaten Rokan Hulu kini memiliki catatan tersendiri. Politisi Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rokan Hulu periode 2024–2029 tersebut menerima gelar kehormatan adat Melayu, Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Janogori, dalam prosesi penganugerahan gelar adat yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026).
Lahir di Tingkok pada 10 November 1986, Porkot Lubis tumbuh menjadi salah satu figur yang dipercaya masyarakat untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif Kabupaten Rokan Hulu.
Penganugerahan gelar adat tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya di ranah publik, sekaligus menandai penghormatan adat Melayu terhadap unsur pimpinan daerah dan legislatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Tingkok menuju panggung politik
Porkot Lubis lahir di Tingkok, 10 November 1986. Dengan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.), ia kemudian menapaki karier politik melalui Partai Gerindra.
Pada Pemilihan Legislatif 2024, Porkot Lubis terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rokan Hulu II. Berdasarkan data hasil Pemilu 2024, ia memperoleh 4.096 suara.
Kepercayaan masyarakat tersebut mengantarkannya menjadi bagian dari pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Pada 27 September 2024, ia resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Rohul untuk masa jabatan 2024–2029.
Posisi tersebut menempatkannya dalam struktur pimpinan legislatif yang turut menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dianugerahi gelar adat Melayu
Perjalanan Porkot Lubis di lembaga legislatif semakin mendapat sorotan setelah dirinya menerima gelar kehormatan adat Melayu Rokan Hulu, yakni Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Janogori.
Gelar tersebut dianugerahkan dalam rangkaian prosesi penganugerahan gelar adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (8 Oktober 2026), bersama sejumlah unsur pimpinan daerah dan pimpinan DPRD.
Dalam tradisi Melayu, gelar adat bukan sekadar simbol kehormatan. Gelar juga mengandung nilai tanggung jawab moral untuk menjaga marwah adat, menghormati nilai budaya, memelihara persatuan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Bagi seorang pejabat publik, penghormatan adat tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan dan gelar membawa amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai luhur masyarakat Melayu.
Mufakat dan marwah adat sebagai amanah
Gelar Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Janogori menambah identitas Porkot Lubis sebagai unsur pimpinan DPRD Rohul yang juga menerima penghormatan dalam tatanan adat Melayu.
Nilai mufakat dalam kehidupan Melayu menekankan pentingnya musyawarah, kebersamaan, dan upaya mencari kesepakatan demi kepentingan bersama. Nilai-nilai tersebut memiliki relevansi dalam kehidupan bermasyarakat maupun pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.
Sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Porkot Lubis mengemban tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPRD. Sementara melalui gelar adat yang diterimanya, ia diharapkan turut menjaga hubungan harmonis antara pemerintahan, lembaga legislatif, dan masyarakat adat.
Kini, perjalanan Porkot Lubis dari kelahirannya di Tingkok pada 10 November 1986 hingga menduduki posisi Wakil Ketua III DPRD Rohul dan menerima gelar Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Janogori menjadi bagian dari profil pengabdiannya di Kabupaten Rokan Hulu, Negeri Seribu Suluk.*(NUR)
Rokan Hulu Bergerak, Rokan Hulu Maju!
















Komentar