33 Tahun Konflik Lahan Transmigrasi Tanjung Medan, Warga Tuntut Kepastian atas 1.040 Hektare

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

ROKAN HULU — Persoalan lahan transmigrasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali mencuat. Setelah berlangsung sejak 1993, masyarakat hingga kini masih menuntut kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim merupakan bagian dari kawasan transmigrasi.

Aspirasi tersebut kembali disampaikan masyarakat dalam aksi pada Selasa (6/10/2026). Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah lahan seluas sekitar 1.040 hektare yang menurut masyarakat memiliki kaitan dengan kawasan transmigrasi dan telah menjadi objek persoalan agraria selama puluhan tahun.

Masyarakat mengaitkan kawasan transmigrasi Desa Tanjung Medan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor Kpts.43/I/1991. Mereka juga meminta pemerintah membuka kembali seluruh riwayat administrasi dan penguasaan lahan untuk memastikan status hukum objek yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klaim Konflik Berlangsung Sejak 1993

Koordinator aksi, Supriadi Syaputra, mengatakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai lahan tersebut telah berlangsung sekitar 33 tahun.

Menurut Supriadi, persoalan mulai mencuat pada 1993. Saat itu, kata dia, sejumlah patok kawasan transmigrasi masih ditemukan di lapangan. Namun dalam perkembangannya, patok tersebut disebut mengalami perubahan atau digusur.

«“Konflik ini mulai terjadi sejak 1993. Pada saat itu masih banyak patok-patok transmigrasi. Pak Sukarjo yang waktu itu menjabat kepala desa juga pernah mengirim surat kepada PT Torganda agar kegiatan dihentikan,” ujar Supriadi.»

Ia menyebut persoalan tersebut kemudian berlanjut dari satu periode pemerintahan desa ke periode berikutnya.

Bahkan, menurut Supriadi, persoalan tersebut telah diketahui oleh sedikitnya enam generasi kepala desa.

«“Berarti sudah enam generasi kepala desa yang mengetahui persoalan ini. Kami sudah berjuang selama 33 tahun,” katanya.»

Warga Rujuk Dokumen Transmigrasi

Dalam menyampaikan tuntutannya, masyarakat tidak hanya merujuk pada dokumen tingkat daerah. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah kebijakan pemerintah mengenai program transmigrasi.

Supriadi menyebut masyarakat berpegang pada SK tiga menteri tahun 1983, dokumen penetapan kawasan transmigrasi, serta SK Gubernur Riau Nomor Kpts.43/I/1991.

Masyarakat juga menyampaikan pemahaman bahwa terdapat bagian kawasan yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan kemudian berkaitan dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

«“Tujuan kami mempertahankan hak kami berdasarkan hukum, berdasarkan kementerian, berdasarkan SK Gubernur, dan berdasarkan putusan serta perintah pelaksanaan yang kami pahami mewajibkan PT Torganda mengalihkan tanah APL tersebut,” ujar Supriadi.»

Namun, sejumlah pernyataan tersebut merupakan klaim dan interpretasi dari pihak masyarakat. Status hukum objek lahan, termasuk riwayat HPL, APL, serta putusan atau perintah hukum yang disebutkan, masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi dari instansi berwenang.

Angka 1.040 Hektare Dipersoalkan

Supriadi mengatakan angka 1.040 hektare memiliki riwayat tersendiri dalam persoalan tersebut.

Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan pengukuran yang dilakukan tim pertanahan dan pemerintah daerah pada periode sebelumnya.

«“Pada 1998 tim BPN melakukan pengukuran dan hasilnya disampaikan kepada Bupati. Setelah ada hasil pengukuran itu, kami dipanggil dan menerima angka 1.040 hektare,” katanya.»

Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar masyarakat dalam memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari kawasan transmigrasi.

Masyarakat berpandangan lahan seluas 1.040 hektare tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat.

Namun, untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, diperlukan verifikasi terhadap dokumen hasil pengukuran, peta kawasan, alas hak, status HPL maupun APL, serta dokumen pertanahan lainnya.

Kini Dikelola Agrinas

Persoalan semakin mendapat perhatian setelah adanya perubahan pengelolaan lahan yang sebelumnya dikaitkan masyarakat dengan PT Torganda.

Dalam rangkaian penyampaian aspirasi tersebut, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan bahwa lahan dimaksud saat ini berada dalam pengelolaan Agrinas.

Perwakilan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan dilakukan setelah adanya penyerahan dari pihak yang sebelumnya berkaitan dengan kawasan tersebut.

Namun, ketika masyarakat mempertanyakan tuntutan yang diarahkan kepada PT Torganda, perwakilan Agrinas menyatakan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara langsung mengenai tuntutan tersebut.

Menurutnya, apabila tuntutan ditujukan kepada PT Torganda, maka pihak yang bersangkutan yang dapat memberikan tanggapan. Sementara apabila tuntutan ditujukan kepada Agrinas, penyelesaiannya tidak sepenuhnya dapat diputuskan pada tingkat daerah atau unit yang hadir dalam aksi.

Persoalan tersebut, kata dia, berkaitan dengan sejumlah kementerian dan pihak terkait lainnya yang nantinya perlu dibahas pada tingkat yang memiliki kewenangan di PT Agrinas Palma Nusantara.

Warga Minta Pemerintah Buka Kembali Riwayat Lahan

Masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang berkaitan dengan kawasan transmigrasi Tanjung Medan.

Sedikitnya terdapat sejumlah dokumen dan data yang diminta untuk dicocokkan, antara lain:

– SK tiga menteri tahun 1983 yang menurut masyarakat berkaitan dengan program transmigrasi;

– dokumen penetapan kawasan transmigrasi;

– SK Gubernur Riau Nomor Kpts.43/I/1991;

– peta dan batas kawasan transmigrasi;

– hasil pengukuran BPN;

– riwayat lahan seluas 1.040 hektare;

– status HPL dan APL;

– riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT Torganda; serta

– dasar pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara saat ini.

Menurut masyarakat, pencocokan seluruh dokumen tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai batas, status, maupun dasar penguasaan lahan.

Setelah 33 Tahun, Warga Minta Kepastian

Supriadi mengatakan masyarakat tidak ingin persoalan tersebut terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Mereka meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan status hukum kawasan berdasarkan dokumen resmi dan data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Perjuangan ini sudah 33 tahun. Kami hanya ingin hak kami mendapat kepastian berdasarkan hukum dan dokumen yang ada,” ujar Supriadi.»

Masyarakat juga meminta proses penyelesaian melibatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, instansi kehutanan terkait, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Torganda, serta perwakilan masyarakat.

Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah klaim mengenai status lahan seluas 1.040 hektare, HPL, APL, hasil pengukuran, riwayat penguasaan, maupun kewajiban pengembalian lahan masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang berlaku.

Seluruh keterangan mengenai status lahan, luas 1.040 hektare, dugaan penguasaan, hasil pengukuran, HPL, APL, serta kewajiban pengembalian lahan dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan masyarakat dan pihak yang hadir dalam penyampaian aspirasi. Status dan dasar hukum masing-masing klaim masih menunggu verifikasi serta klarifikasi dari instansi dan pihak terkait.*(NUR)

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Periode di DPRD, Pimpin Demokrat Rohul, H. M. Aidi Dianugerahi Gelar Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Jalelo
Porkot Lubis, dari Tingkok ke Pimpinan DPRD Rohul, Kini Bergelar Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Janogori
Marwah Adat Melayu Bergema, Bupati-Wabup dan Pimpinan DPRD Rohul Sandang Gelar Kehormatan Adat
_31 SEKOLAH DI KABUPATEN DOMPU DAPAT PROGRAM REVITALISASI 2026, DIKPORA TEGASKAN WAJIB SWAKELOLA DAN GOTONG ROYONG_
SETELAH DIHOTMIX KEMBALI,KONDISI JALAN LAMA NYAMAN DILINTASI PENGGUNA JALAN
PROYEK PEMELIHARAAN BERKALA JALAN SENANGIN TEBING TINGGI SELESAI DIKERJAKAN
TRANSPARAN DAN PATUH REGULASI, REVITALISASI SDN 2 LABUAN KENANGA TAMBORA JADI CONTOH SWAKELOLA IDEAL
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Tiga Periode di DPRD, Pimpin Demokrat Rohul, H. M. Aidi Dianugerahi Gelar Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Jalelo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Porkot Lubis, dari Tingkok ke Pimpinan DPRD Rohul, Kini Bergelar Datuk Seri Timbalan Setia Mufakat Janogori

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33 WIB

Marwah Adat Melayu Bergema, Bupati-Wabup dan Pimpinan DPRD Rohul Sandang Gelar Kehormatan Adat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:16 WIB

_31 SEKOLAH DI KABUPATEN DOMPU DAPAT PROGRAM REVITALISASI 2026, DIKPORA TEGASKAN WAJIB SWAKELOLA DAN GOTONG ROYONG_

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:36 WIB

33 Tahun Konflik Lahan Transmigrasi Tanjung Medan, Warga Tuntut Kepastian atas 1.040 Hektare

Berita Terbaru