TEMBILAHAN, 14 Oktober 2026 — Hubungan komunikasi antara insan pers dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan, khususnya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erik Rusnandar, S.H.
Keluhan tersebut mencuat dalam kegiatan konferensi pers Kejari Inhil pada Rabu (14/10/2026), yang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan yang semestinya menjadi ruang komunikasi antara institusi penegak hukum dan media itu justru diwarnai perdebatan mengenai mekanisme konfirmasi dan kemitraan dengan wartawan.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan ketika berupaya menghubungi Kasi Intel untuk meminta keterangan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Mereka berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka agar proses konfirmasi dalam pemberitaan dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telepon aktif, tetapi ketika dihubungi tidak diangkat. Pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons,” keluh seorang wartawan.
Menurut para wartawan, akses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik, terutama ketika media membutuhkan penjelasan resmi dari institusi penegak hukum terkait suatu persoalan yang akan diberitakan.
Perdebatan Muncul Saat Wartawan Menanyakan Komitmen Kemitraan
Persoalan tersebut kemudian mencuat secara terbuka ketika seorang wartawan menanyakan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil yang baru, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., mengenai hubungan kemitraan dengan insan pers ke depan.
Pertanyaan itu disampaikan dalam konteks kebutuhan wartawan untuk memperoleh konfirmasi dari pihak kejaksaan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erik Rusnandar menyatakan bahwa wartawan yang membutuhkan konfirmasi dipersilakan datang langsung ke kantor kejaksaan.
“Saya sudah bilang, kalau mau konfirmasi silakan datang langsung ke kantor. Saya tidak melayani lewat telepon. Hal ini juga agar saya bisa tahu siapa orangnya dan bisa kenal,” ujar Erik dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kemudian memicu tanggapan dari wartawan yang bertanya. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor kejaksaan untuk menemui Kasi Intel, tetapi belum berhasil memperoleh kesempatan bertemu karena yang bersangkutan disebut sedang sibuk.
Perbedaan penjelasan mengenai pengalaman tersebut membuat suasana konferensi pers memanas. Adu argumentasi antara wartawan dan Kasi Intel berlangsung sebelum akhirnya Kajari mengambil alih mikrofon dan menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki komunikasi dengan wartawan.
“Nanti kita atur, ya. Mudah-mudahan nanti bagusnya ada grup WhatsApp wartawan kejaksaan,” ujar Johannes Harysuandy Siregar sebelum kegiatan berakhir.
Pernyataan Kajari tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun pola komunikasi yang lebih efektif antara Kejari Inhil dan insan pers.
Wartawan Minta Mekanisme Konfirmasi Diperjelas
Bagi sejumlah wartawan, persoalan utama bukan semata-mata apakah konfirmasi harus dilakukan melalui telepon atau dengan datang langsung ke kantor. Mereka menilai, yang lebih penting adalah adanya kepastian jalur komunikasi dan respons yang jelas ketika permintaan keterangan disampaikan.
Wartawan yang telah berupaya datang langsung ke kantor berharap tetap memperoleh kejelasan apabila pejabat yang hendak ditemui sedang bertugas di luar atau belum dapat menerima tamu.
Menurut mereka, jawaban singkat mengenai waktu yang memungkinkan untuk bertemu atau arahan kepada pejabat yang berwenang sudah cukup membantu kelancaran kerja jurnalistik.
“Kalau memang tidak melayani konfirmasi melalui WhatsApp atau telepon, setidaknya ada jawaban yang menjelaskan bahwa wartawan harus datang langsung ke kantor. Dengan begitu, komunikasinya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar seorang wartawan.
Sejumlah wartawan juga menyampaikan pengalaman terkait prosedur kunjungan ke kantor kejaksaan, termasuk pengakuan bahwa mereka diminta menitipkan telepon genggam di bagian penjagaan ketika hendak menemui Kasi Intel. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari keluhan yang mereka sampaikan setelah kegiatan konferensi pers.
Pelayanan Saat Konferensi Pers Turut Disorot
Selain persoalan komunikasi, beberapa wartawan turut menyoroti pelayanan selama kegiatan konferensi pers berlangsung.
Mereka mengaku terdapat wartawan yang tidak memperoleh nasi kotak seperti sebagian peserta lainnya. Meski terlihat sebagai persoalan teknis, kondisi tersebut menimbulkan kesan kurang nyaman bagi sejumlah awak media yang hadir.
Para wartawan berharap penyelenggaraan kegiatan bersama media dapat memperhatikan kebutuhan peserta secara lebih tertib dan merata agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan.
Mereka membandingkan pengalaman tersebut dengan kegiatan bersama insan pers yang selama ini mereka ikuti di sejumlah instansi lain, termasuk kepolisian, Bea Cukai, dan Kodim di wilayah Inhil, yang menurut mereka telah membangun pola komunikasi dan kemitraan dengan cukup baik.
Keterbukaan Informasi Dinilai Penting
Sejumlah wartawan menegaskan bahwa hubungan antara kejaksaan dan media semestinya dibangun atas dasar komunikasi profesional, saling menghormati, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk menyampaikan informasi kepada publik, melakukan pengawasan sosial, serta meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai ketika wartawan membutuhkan konfirmasi justru muncul perdebatan. Yang dibutuhkan adalah komunikasi yang baik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang,” ujar seorang wartawan lainnya.
Para wartawan berharap Kepala Kejari Inhil yang baru dapat mengevaluasi pola komunikasi di lingkungan internalnya, khususnya dalam pelayanan informasi dan hubungan dengan media.
Mereka juga berharap rencana pembentukan grup WhatsApp wartawan kejaksaan dapat segera ditindaklanjuti dengan mekanisme komunikasi yang jelas, termasuk penunjukan narahubung, waktu pelayanan konfirmasi, serta prosedur untuk memperoleh keterangan resmi.
Dengan demikian, hubungan Kejari Inhil dan insan pers diharapkan dapat berjalan lebih profesional, terbuka, dan saling menghormati, tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan maupun independensi media.
Hingga berita ini disusun, keluhan yang disampaikan sejumlah wartawan tersebut menjadi catatan bagi perbaikan komunikasi kelembagaan. Klarifikasi dari pihak Kejari Inhil mengenai keluhan tersebut tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang dan menjadi bahan evaluasi bersama.*(Tim)

















Komentar