KARAWANG — Keberadaan usaha home theater, room, dan private cinema yang menawarkan ruang hiburan tertutup di Kabupaten Karawang mulai mendapat sorotan. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu (FAOIKB) mempertanyakan legalitas sekaligus mekanisme pengawasan terhadap usaha tersebut.
Sorotan itu disampaikan FAOIKB saat mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Rabu (14/10/2026). Kedatangan mereka dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang mempertanyakan keberadaan tempat hiburan dengan konsep ruang privat tersebut.
Ketua FAOIKB, Agus Iman Gunawan, mengatakan pihaknya tidak hanya mempertanyakan aspek perizinan, tetapi juga meminta pemerintah memastikan aktivitas usaha di ruang tertutup tidak membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan tempat.
Menurutnya, konsep ruang privat dengan pengawasan yang terbatas perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika tempat tersebut mudah diakses oleh kalangan remaja.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya izin usahanya, tetapi bagaimana pengawasan terhadap aktivitas di dalam ruang privat tersebut,” ujar Agus.
FAOIKB menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung benar-benar sesuai dengan perizinan dan klasifikasi usaha yang dimiliki. Pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah tempat hiburan tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan yang berlaku.
Rombongan FAOIKB kemudian diterima oleh perwakilan DPMPTSP Kabupaten Karawang, Asep. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan usaha yang dipertanyakan.
Asep menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, usaha tersebut sejauh ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan melalui OSS dengan KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pemutaran film.
“Sejauh ini baru mengantongi NIB dan OSS KBLI terkait pemutaran film,” ujar Asep.
Penjelasan tersebut menjadi perhatian FAOIKB. Pasalnya, menurut mereka, pemerintah perlu memastikan apakah seluruh aktivitas komersial yang dijalankan di lokasi tersebut telah tercakup dalam perizinan yang dimiliki.
FAOIKB juga mempertanyakan batas antara kegiatan pemutaran film dengan layanan penyewaan ruang privat, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pengunjung dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Agus menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi semata. Menurutnya, pengawasan di lapangan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
FAOIKB selanjutnya mendesak dinas terkait bersama Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan dan operasional private cinema yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai secara administrasi terlihat memiliki izin, tetapi di lapangan aktivitasnya justru tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini yang harus dipastikan,” tegasnya.
FAOIKB menyatakan akan terus memantau persoalan tersebut dan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah pengawasan apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan atau ketentuan yang berlaku.
Bagi FAOIKB, persoalan private cinema bukan semata soal keberadaan bisnis hiburan baru, melainkan juga menyangkut pengawasan ruang privat, perlindungan remaja, kepatuhan perizinan, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial di Kabupaten Karawang.

















Komentar