DIPREDIKSI IKLAN/REKLAME ONLINE BERDAMPAK MENYUSUTNYA PEMASANGAN IKLAN/REKLAME DI BILLBOARD

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Tebing Tinggi,Kompasmerdeka.-
Realita minimnya pemasangan iklan/reklame pada billboard-billboard yang berada di kawasan Jalan Jend.Sudirman dan Jalan K.L.Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi menjadi fenomena sangat miris.Ketika APBD membutuhkan income PAD yang signifikan ditengah gaung efesiensi anggaran,disaat itu pula terjadi kemorosotan pemasangan iklan/reklame pada billboard-billboard milik advertising.

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi terkait bidang menangani pemasangan iklan reklame berada dibawah Bidang Pajak Daerah.Kabid Pajak Daerah di BPKPD yaitu Herry Barus,SE saat dikonfirmasi Kompasmerdeka baru-baru ini menjelaskan,bahwa minimnya pemasangan iklan reklame pada billboard-billboard maupun bagan/papan tempat pemasangan iklan reklame lainnya,diprediksi atau diperkirakan disebabkan sekarang telah gencar pemasangan iklan reklame secara online serta media sosial di ranah internet.Tak bisa kita pungkiri kondisi tersebut memberi dampak sangat signifikan terkait pemasangan iklan reklame pada billboard dan tempat pemasangan lainnya.

Ketika ditanya konsekwensi ke PAD (Pemasukan Asli Daerah),Herry Barus mengatakan,”Ya tentu saja sangat berdampak serta terasa pemasukan PAD.Saya selaku Kabid yang menangani hal ini..jujur saja sangat prihatin.Begitu pun,saya atau kami dari yang membidanginya di
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan berupaya membuat strategi dan solusi mengatasi kondisi/dilema yang terjadi”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap agar pihak-pihak yang akan memasang iklan reklame berkenan juga memasang iklan reklame pada billboard-billboard atau tempat pemasangan lainnya.Memberikan atensi dan kontribusi juga terhadap PAD Kota Tebing Tinggi”harap Herry Barus.

Berkaitan pajak iklan reklame di Kota Tebing Tinggi dibahas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Iklan reklame yang akan dipasang wajib memiliki izin.Sarana pemasangan iklan reklame yakni billboard, videotron, megatron, baliho.(EH).-

Tebing Tinggi,18 September 2026.
Penulis : Eddy Hartono.

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkringan Ramai, Keributan Berulang: Ada Apa dengan Pengawasan di Jalan Tuparev?
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
*”SILATURAHMI KAPOLRES INDRAMAYU DENGAN KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN ( PP POLRI ) CABANG KAB. INDRAMAYU”*
Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih
*Umat Merindukan Ulama yang Suaranya Tidak Bisa Dibeli*
“Perkuat Sinergi Pers dan Lapas, DPD APPI Karawang Apresiasi Keterbukaan Kalapas”
Keluarga Besar DPD APPI Karawang Sampaikan Dukacita Mendalam atas Wafatnya Istri Wakil Bupati Karawang Hj. Dewi Yulisiyani
Ketua FWJI Korwil Indramayu Diduga Diintimidasi dan Dihalangi Saat Konfirmasi, Berujung Dugaan Tindakan Kekerasan
Berita ini 43 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:59 WIB

Angkringan Ramai, Keributan Berulang: Ada Apa dengan Pengawasan di Jalan Tuparev?

Senin, 21 September 2026 - 11:03 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Sabtu, 19 September 2026 - 23:49 WIB

*”SILATURAHMI KAPOLRES INDRAMAYU DENGAN KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN ( PP POLRI ) CABANG KAB. INDRAMAYU”*

Sabtu, 19 September 2026 - 07:11 WIB

Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 08:20 WIB

Berita Terbaru

Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:25 WIB

Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 - 06:43 WIB