Tebing Tinggi,Kompasmerdeka.-
Realita minimnya pemasangan iklan/reklame pada billboard-billboard yang berada di kawasan Jalan Jend.Sudirman dan Jalan K.L.Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi menjadi fenomena sangat miris.Ketika APBD membutuhkan income PAD yang signifikan ditengah gaung efesiensi anggaran,disaat itu pula terjadi kemorosotan pemasangan iklan/reklame pada billboard-billboard milik advertising.
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi terkait bidang menangani pemasangan iklan reklame berada dibawah Bidang Pajak Daerah.Kabid Pajak Daerah di BPKPD yaitu Herry Barus,SE saat dikonfirmasi Kompasmerdeka baru-baru ini menjelaskan,bahwa minimnya pemasangan iklan reklame pada billboard-billboard maupun bagan/papan tempat pemasangan iklan reklame lainnya,diprediksi atau diperkirakan disebabkan sekarang telah gencar pemasangan iklan reklame secara online serta media sosial di ranah internet.Tak bisa kita pungkiri kondisi tersebut memberi dampak sangat signifikan terkait pemasangan iklan reklame pada billboard dan tempat pemasangan lainnya.
Ketika ditanya konsekwensi ke PAD (Pemasukan Asli Daerah),Herry Barus mengatakan,”Ya tentu saja sangat berdampak serta terasa pemasukan PAD.Saya selaku Kabid yang menangani hal ini..jujur saja sangat prihatin.Begitu pun,saya atau kami dari yang membidanginya di
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan berupaya membuat strategi dan solusi mengatasi kondisi/dilema yang terjadi”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap agar pihak-pihak yang akan memasang iklan reklame berkenan juga memasang iklan reklame pada billboard-billboard atau tempat pemasangan lainnya.Memberikan atensi dan kontribusi juga terhadap PAD Kota Tebing Tinggi”harap Herry Barus.
Berkaitan pajak iklan reklame di Kota Tebing Tinggi dibahas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Iklan reklame yang akan dipasang wajib memiliki izin.Sarana pemasangan iklan reklame yakni billboard, videotron, megatron, baliho.(EH).-
Tebing Tinggi,18 September 2026.
Penulis : Eddy Hartono.
















Komentar