PEKAT. KOMPAS MERDEKA .COM
JAKARTA 13/09/2026 Pemerintah resmi menanggung semua beban pajak bagi tenaga kerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja perusahaan swasta, pekerja non-swasta, pekerja pariwisata, pekerja harian, honorer, UMKM, hingga pelaku usaha informal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengeluarkan instrumen kebijakan tersebut sebagai upaya strategis dalam restrukturisasi beban fiskal masyarakat kelas pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Tujuan penghapusan pajak ini*
Kebijakan ini dirancang dengan pendekatan keadilan fiskal yang progresif. Pemerintah memandang bahwa kelompok pekerja dengan pendapatan rendah merupakan fondasi utama penggerak ekonomi riil. Dengan menghapus beban pajak bagi mereka, negara berupaya menciptakan tiga dampak utama:
1. *Meningkatkan daya beli dan kesejahteraan*: Pendapatan bersih pekerja meningkat sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan tanpa tergerus potongan pajak.
2. *Mendorong konsumsi domestik*: Dengan uang yang lebih besar di tangan masyarakat, perputaran ekonomi di sektor mikro dan UMKM akan tumbuh, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
3. *Mewujudkan keadilan sosial*: Negara hadir untuk mengurangi ketimpangan. Pekerja dengan penghasilan kecil dibebaskan dari beban pajak, sementara struktur perpajakan tetap dijaga bagi kelompok yang memiliki kapasitas fiskal lebih tinggi.
“Semua pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan ditanggung pemerintah. Baik pekerja perusahaan maupun pekerja pariwisata, tidak dipotong pajak lagi. Ini bukan sekadar insentif, melainkan investasi sosial untuk memperkuat fondasi ekonomi dari bawah,” tegas Purbaya Yudi Sadewa.
Dampak kebijakan ini diperkirakan dirasakan lebih dari 25 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Selain penghapusan PPh 21, pemerintah juga menghapus pajak pembelian rumah untuk masyarakat umum. Kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat dalam memiliki hunian pertama.
Namun untuk ASN PNS tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pekerja menyambut baik kebijakan ini. Seorang karyawan hotel di Bali mengatakan,
“Selama ini gaji kami kecil dan masih dipotong pajak. Sekarang ditanggung pemerintah, lumayan bisa buat kebutuhan sehari-hari.”
Kebijakan penanggungan pajak oleh pemerintah ini mulai berlaku Oktober 2026. Pemerintah menginstruksikan perusahaan, instansi, dan notaris untuk tidak lagi memotong pajak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keadilan fiskal dan kesejahteraan pekerja bisa meningkat, baik di kota maupun di daerah.
JURNALIS BENNY TAMBORA
















Komentar