Sidang Kedua Gugatan Lingkungan, PT APSL Tak Hadir, Dugaan Sawit di Luar HGU Kembali Disorot

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 10:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

ROKAN HULU – Perkara gugatan lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/9/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut kembali menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang menurut dalil Penggugat disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak itu diwarnai ketidakhadiran PT APSL selaku Tergugat. Turut Tergugat I, II dan III juga disebut tidak hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

Sementara dari pihak Penggugat, Yayasan SINTA hadir dengan Ketua Sunario, Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan dan Wakil Bendahara Kholijah.

Dugaan Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara

Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT APSL di luar batas maupun luas HGU yang dimiliki perusahaan.

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut batas lahan perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah, tata ruang serta kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, SINTA meminta agar dugaan tersebut diuji melalui proses hukum dan seluruh pihak terkait memberikan keterangan serta menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Yayasan SINTA juga menyeret sejumlah unsur pemerintah sebagai Turut Tergugat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Keterlibatan pemerintah dalam perkara ini dinilai penting, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

SINTA: Bukan Kepentingan Pribadi

Yayasan SINTA menegaskan gugatan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Penggugat menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.

SINTA juga mendasarkan gugatannya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Yayasan SINTA.

SINTA juga berharap proses persidangan dapat dikawal secara terbuka hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Sidang Berikutnya 21 September

Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.

Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk melihat perkembangan kehadiran para pihak, termasuk PT APSL sebagai Tergugat dan para Turut Tergugat.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp.

Catatan: Dugaan penanaman kelapa sawit di luar batas dan luas HGU dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat.

Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya akan dilakukan dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.(NUR)

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkringan Ramai, Keributan Berulang: Ada Apa dengan Pengawasan di Jalan Tuparev?
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
*”SILATURAHMI KAPOLRES INDRAMAYU DENGAN KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN ( PP POLRI ) CABANG KAB. INDRAMAYU”*
Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih
*Umat Merindukan Ulama yang Suaranya Tidak Bisa Dibeli*
“Perkuat Sinergi Pers dan Lapas, DPD APPI Karawang Apresiasi Keterbukaan Kalapas”
Keluarga Besar DPD APPI Karawang Sampaikan Dukacita Mendalam atas Wafatnya Istri Wakil Bupati Karawang Hj. Dewi Yulisiyani
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:59 WIB

Angkringan Ramai, Keributan Berulang: Ada Apa dengan Pengawasan di Jalan Tuparev?

Senin, 21 September 2026 - 11:03 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Sabtu, 19 September 2026 - 23:49 WIB

*”SILATURAHMI KAPOLRES INDRAMAYU DENGAN KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN ( PP POLRI ) CABANG KAB. INDRAMAYU”*

Sabtu, 19 September 2026 - 07:11 WIB

Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 08:20 WIB

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:30 WIB

Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:23 WIB

Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:25 WIB