Ketua FWJI Korwil Indramayu Diduga Diintimidasi dan Dihalangi Saat Konfirmasi, Berujung Dugaan Tindakan Kekerasan

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 08:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

Indramayu – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan utang piutang di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/9/2026).

Mutadi menyebut dirinya datang untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat. Namun, menurut keterangannya, proses konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dirinya justru mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi kemudian disebut memanas ketika Mutadi hendak meninggalkan lokasi. Ia mengaku dilempar dengan telpon seluler oleh adiknya Rima, kemudian sebuah tempat krupuk mentah yang berisi penuh juga dilemparkan ke arahnya, tapi berusaha menghindar, Mutadi menyebut seluruh lemparan tersebut tidak mengenai tubuhnya. Ia juga mengaku sempat mendapat upaya pemukulan, tetapi berhasil menghindar.

Atas kejadian tersebut, Mutadi menyatakan segera akan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian Indramayu dan Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), supaya tidak ada lagi ketika konfirmasi dan klarifikasi terhalang dengan tindakan premanisme.

Dari aspek kegiatan jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal tersebut dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, dugaan tindakan fisik atau kekerasan terhadap Mutadi dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sesuai fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Mutadi menegaskan bahwa dirinya datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi agar pemberitaan tidak bersifat sepihak.

Ia berharap setiap pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggunakan intimidasi maupun kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rima, keluarga, maupun pihak yang disebut bernama Mul untuk menyampaikan versi dan penjelasan mereka mengenai peristiwa tersebut secara berimbang. (Ahmad/tim)

Penulis : Ahmad

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Aroma Mafia LPG Subsidi Tercium di Grogol Sukoharjo, Nama DN dan RMT Ikut Mencuat !!*
KEPALA DISNAKERTRANS KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN
DIDUGA ALAMI PENYEMPITAN, ALIRAN SUNGAI BONO TAPUNG DIKEPUNG PERKEBUNAN SAWIT, PEMERINTAH DIMINTA BONGKAR LEGALITAS DAN BATAS SEMPADAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN
KEPALA DISPERKIMTAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98
*Diduga Jual Miras Ilegal, Ester Nyatakan Tegas: “Sudah Atensi ke Polres dan Kodim Salatiga”*
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Rohul Tampilkan Drama Kolosal dan Apresiasi Prestasi Pelajar
Semarakkan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Yayasan Jaya Artasena Keluarga Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 04:04 WIB

*Aroma Mafia LPG Subsidi Tercium di Grogol Sukoharjo, Nama DN dan RMT Ikut Mencuat !!*

Minggu, 1 November 2026 - 11:24 WIB

KEPALA DISNAKERTRANS KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DIDUGA ALAMI PENYEMPITAN, ALIRAN SUNGAI BONO TAPUNG DIKEPUNG PERKEBUNAN SAWIT, PEMERINTAH DIMINTA BONGKAR LEGALITAS DAN BATAS SEMPADAN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:10 WIB

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98 TAHUN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:57 WIB

KEPALA DISPERKIMTAN KABUPATEN KUNINGAN MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE 98

Berita Terbaru