Konfirmasi ke Kasipidum Kejari & Kasat Narkoba Polresta Banyumas, FWJ Jateng: Dugaan Pemerasan Langgar UU Pengacara Harus Diusut

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


BANYUMAS,16 September 2026- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FWJ Indonesia Jawa Tengah, Hadi Try Wasisto, secara resmi mengangkat ke permukaan dugaan praktik pemerasan sekaligus penipuan yang menimpa H. Sodikin, warga masyarakat yang merupakan orang tua dari Aji Maulana. Aji Maulana berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika dan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Banyumas, wilayah hukum Polresta Banyumas.

Berdasarkan laporan yang diterima, pihak yang diduga terlibat โ€” dikenal dengan inisial ES beserta kelompoknya yang disebut Gan CS โ€” diduga mendekati keluarga terpidana dengan menawarkan jasa pengurusan perkara, menjanjikan kemudahan proses hukum, keringanan hukuman, hingga pembebasan. Dengan alasan tersebut, pihak ini diduga meminta sejumlah uang dan imbalan materi dari H. Sodikin. Namun kenyataannya, janji-janji tersebut tidak terwujud. Dugaan kuat menunjukkan pihak bersangkutan tidak memiliki kewenangan resmi maupun surat tugas sah sebagai penasihat hukum.

Konfirmasi Langsung ke Lembaga Penegak Hukum

Untuk menelusuri kebenaran dan menindaklanjuti laporan tersebut, FWJ Indonesia DPD Jateng telah melakukan konfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum:

โ€“ Senin, 14 September 2026 โ€” Konfirmasi dilakukan ke Kejaksaan Negeri Banyumas, diterima langsung oleh Kasipidum Amanda Adeliana, S.H., M.H. yang juga menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Pengganti.
โ€“ Selasa, 15 September 2026 โ€” Dilanjutkan konfirmasi ke Kepala Satuan Narkoba Polresta Banyumas, disambut langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Willy Budianto, S.H., M.H. di ruang kerjanya.

Pertemuan-pertemuan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai jalur resmi sekaligus mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Langgar UU Pengacara & Ketentuan Pidana

FWJ Indonesia DPD Jateng menegaskan, jika dugaan ini terbukti sah, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, antara lain:

โ€“ Pasal 2 ayat (1): Hanya mereka yang memiliki izin praktik dan terdaftar sah yang boleh menjalankan jasa bantuan hukum; mengaku-ngaku tanpa dasar hukum adalah pelanggaran.
โ€“ Pasal 4 ayat (1): Dilarang memanfaatkan kesulitan pihak lain untuk keuntungan pribadi.
โ€“ Pasal 19: Pemberian jasa hukum tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Selain itu, perbuatan ini diduga memenuhi unsur Pemerasan maupun Penipuan sesuai KUHP, yaitu menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipenuhi guna memperoleh keuntungan materi.

Desakan Tindak Lanjut

Hadi Try Wasisto menegaskan, memanfaatkan kecemasan keluarga warga binaan untuk keuntungan pribadi adalah perbuatan yang tidak terpuji, mencederai rasa keadilan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

FWJ mendesak:

1. Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas segera mengusut tuntas peristiwa ini;
2. Mengidentifikasi status pihak yang diduga, apakah terdaftar sebagai penasihat hukum resmi atau tidak;
3. Memulihkan kerugian materiil maupun moril yang dialami korban;
4. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FWJ juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan jalan pintas pengurusan perkara dengan imbalan uang. Gunakan selalu jalur resmi: penasihat hukum yang sah, pembelaan negara, atau lembaga bantuan hukum yang terdaftar.

 

Penulis : Ahmad

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkringan Ramai, Keributan Berulang: Ada Apa dengan Pengawasan di Jalan Tuparev?
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
*”SILATURAHMI KAPOLRES INDRAMAYU DENGAN KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN ( PP POLRI ) CABANG KAB. INDRAMAYU”*
Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih
*Umat Merindukan Ulama yang Suaranya Tidak Bisa Dibeli*
โ€œPerkuat Sinergi Pers dan Lapas, DPD APPI Karawang Apresiasi Keterbukaan Kalapasโ€
Keluarga Besar DPD APPI Karawang Sampaikan Dukacita Mendalam atas Wafatnya Istri Wakil Bupati Karawang Hj. Dewi Yulisiyani
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:59 WIB

Angkringan Ramai, Keributan Berulang: Ada Apa dengan Pengawasan di Jalan Tuparev?

Senin, 21 September 2026 - 11:03 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Sabtu, 19 September 2026 - 23:49 WIB

*”SILATURAHMI KAPOLRES INDRAMAYU DENGAN KELUARGA BESAR PERSATUAN PURNAWIRAWAN ( PP POLRI ) CABANG KAB. INDRAMAYU”*

Sabtu, 19 September 2026 - 07:11 WIB

Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih

Jumat, 18 September 2026 - 08:20 WIB

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:30 WIB

Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:23 WIB