KARAWANG – Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus peminjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang perempuan berinisial NA dilaporkan ke Polresta Karawang oleh dua warga Kecamatan Karawang Barat pada Jumat (11/9/2026).
Kedua pelapor, Megawati dan Iwan Kriswana, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Karawang untuk membuat pengaduan. Mereka didampingi kuasa hukum yang juga Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H.
Berdasarkan laporan yang diajukan, total kerugian dan kewajiban pembayaran yang diklaim harus ditanggung para pelapor mencapai Rp352.855.700. Nilai tersebut terdiri dari dana yang telah diberikan kepada terlapor serta kewajiban pembayaran pinjaman yang masih berjalan.
Megawati, dalam laporan pengaduan bernomor LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM, mengaku mengalami kerugian hingga Rp145 juta. Ia menyebut peristiwa bermula pada akhir Juni 2026 ketika terlapor meminta bantuan dana dengan alasan pengurusan sertifikat tanah.
Menurut pengakuan pelapor, dana yang awalnya dipinjamkan terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp100 juta. Karena sumber dana tersebut berasal dari pinjaman yang memiliki kewajiban pembayaran dan bunga, nilai kerugian yang dirasakan pelapor disebut meningkat hingga Rp145 juta.
Sementara itu, laporan kedua yang terdaftar dengan nomor LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM diajukan oleh Iwan Kriswana bersama istrinya. Dalam laporannya, mereka mengaku memiliki kewajiban pembayaran pinjaman sebesar Rp207.855.700.
Pelapor menyatakan bahwa terlapor meminta bantuan dana sekitar Rp200 juta dengan alasan kebutuhan program bayi tabung dan pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR). Dana tersebut disebut berasal dari pinjaman yang diajukan oleh pelapor melalui lembaga perbankan maupun layanan pinjaman lainnya, kemudian ditransfer kepada terlapor.
Meski dana telah diserahkan, pelapor mengaku masih harus menanggung kewajiban pembayaran cicilan yang berjalan atas nama mereka. Kondisi tersebut kemudian mendorong pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum para pelapor, Dr. NR. Icang Rahardian, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh bukti yang ada, termasuk komunikasi para pihak, bukti transfer, serta keterangan saksi-saksi yang relevan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyelidikan perlu dilakukan secara komprehensif guna memastikan apakah perkara tersebut murni merupakan sengketa keperdataan atau terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Saat ini kedua laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh Satreskrim Polresta Karawang. Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor, NA, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat kepolisian serta kelengkapan alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses pemeriksaan berlangsung.
















Komentar