ROKAN HULU – Proses mediasi antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dalam dua perkara lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian memasuki tahap ketiga, Kamis (10-9-2026).
Mediasi berlangsung di ruang mediasi PN Pasir Pengaraian dengan suasana relatif kondusif. Proses mediasi dipimpin Hakim Mediator Bestari Elda Yusra, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Yayasan SINTA menyampaikan resume mediasi yang memuat pokok-pokok tuntutan dan alternatif penyelesaian terhadap dua perkara lingkungan yang diajukan secara terpisah, namun dinilai memiliki keterkaitan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, yang berkaitan dengan dugaan persoalan kolam limbah kedap air pada kegiatan pengolahan limbah PT APSL.
Sementara perkara kedua dengan Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai.
Dalam resume mediasi perkara Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan SINTA menyampaikan harapan agar PT APSL melakukan perbaikan terhadap instalasi pengolahan air limbah, termasuk pemasangan lapisan kedap air pada kolam sesuai standar teknis dan prosedur operasional.
Langkah tersebut, menurut pihak penggugat, diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran atau rembesan limbah serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sedangkan dalam perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan SINTA menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan DAS dan sempadan sungai untuk penanaman kelapa sawit.
Pihak penggugat menilai kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air serta mengurangi risiko banjir dan kekeringan.
Dalam resume mediasi, Yayasan SINTA juga mengusulkan agar PT APSL melakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman berkayu yang memiliki akar tunggang pada kawasan DAS sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi lingkungan.
Selain itu, penggugat meminta adanya perhatian terhadap keberadaan nelayan tradisional yang menggantungkan sumber kehidupannya pada lingkungan perairan di sekitar kawasan tersebut.
Yayasan SINTA menyatakan kedua perkara tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup dan penataan ruang, antara lain Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam proses mediasi, pihak penggugat dihadiri Sunario selaku Ketua Yayasan SINTA, Netty Agustin selaku Sekretaris, Irwansyah P selaku Ketua Pengawas, Reyhan Amir Tambunan selaku Wakil Ketua, dan Kholijah selaku Wakil Bendahara.
Sementara PT Andika Permata Sawit Lestari diwakili kuasa hukumnya, Surya Darma, S.Ag., M.H.
Turut Tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Turut Tergugat II, Bupati Rokan Hulu, diwakili Kabag Hukum Juliar dan Moel. Sedangkan Turut Tergugat III, Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, diwakili Moel.
Hakim Mediator Bestari Elda Yusra, SH, MH, dalam mediasi tersebut meminta kedua belah pihak tetap mengedepankan penyelesaian terbaik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses mediasi diharapkan dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari solusi terhadap persoalan yang disengketakan.
“Para pihak diharapkan dapat mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hakim Mediator.
Mediasi selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 17 September 2026.
Dengan demikian, proses penyelesaian kedua perkara lingkungan tersebut masih berlanjut dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara lebih lanjut, karena para pihak masih diberikan ruang untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.(NUR)
















Komentar