ASAP VAPE ANCAM INSTITUSI! Polri Ambil Langkah Tegas, Larang Penggunaan di Dalam dan Luar Dinas

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

MATARAM, KOMPAS MERDEKA COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku saat anggota menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga mencakup aktivitas di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut mulai berlaku 30 Oktober 2026 berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di Mabes Polri maupun jajaran kepolisian di daerah. Dengan kebijakan tersebut, seluruh personel di tingkat Polda, Polres hingga Polsek wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan pelarangan ini berkaitan dengan upaya mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Johnny dalam keterangannya pada Minggu 1/11/2026 menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyimpanan maupun peredaran zat terlarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pencampuran zat narkotika ke dalam cairan vape atau liquid yang kemudian ditempatkan di dalam cartridge. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny.

Ia menambahkan, kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dikenali secara langsung melalui tampilan fisiknya. “Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” lanjutnya.

Johnny juga menjelaskan tiga komponen utama rokok elektrik yang menjadi perhatian. Device merupakan perangkat utama untuk mengoperasikan rokok elektrik. Cartridge berfungsi sebagai wadah penampung cairan. Sedangkan Liquid adalah cairan yang digunakan dalam perangkat tersebut. Ketiga komponen ini rawan dimanfaatkan untuk memasukkan zat tertentu ke dalam rokok elektrik.

Pemberlakuan aturan ini mencakup seluruh personel Polri tanpa terkecuali, mulai dari tingkat pusat hingga satuan kepolisian paling bawah. Cakupan larangan di dalam maupun di luar lingkungan kerja menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kedinasan, tetapi juga mengatur penggunaan vape oleh personel dalam keseharian.

Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Polri berupaya meningkatkan kewaspadaan internal terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Kepatuhan seluruh personel menjadi bagian dari upaya pencegahan agar lingkungan kepolisian tetap terjaga dari potensi penyalahgunaan narkotika.

KOMPAS MERDEKA COM selalu menyiapkan informasi-informasi faktual, informasi yang merusak moral Anak Bangsa akan kami lawan.

JURNALIS: BENNY TAMBORA

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar
KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA
PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA
Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat
DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA
MODUS BARU PENIPUAN TABUNG GAS DI PEKAT DOMPU, PELAKU PAKAI MOBIL AVANZA DAN SASAR RUMAH KETUA RT
HUT ke-27 Rohul, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI BANK SUMUT SALURKAN CSR SENILAI Rp376 JUTA KONTRIBUSI UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:25 WIB

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar

Minggu, 8 November 2026 - 10:23 WIB

KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA

Sabtu, 7 November 2026 - 05:26 WIB

PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA

Jumat, 6 November 2026 - 00:31 WIB

Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA

Berita Terbaru