MATARAM, KOMPAS MERDEKA COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku saat anggota menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga mencakup aktivitas di luar lingkungan kerja.
Larangan tersebut mulai berlaku 30 Oktober 2026 berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di Mabes Polri maupun jajaran kepolisian di daerah. Dengan kebijakan tersebut, seluruh personel di tingkat Polda, Polres hingga Polsek wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan pelarangan ini berkaitan dengan upaya mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam. Johnny dalam keterangannya pada Minggu 1/11/2026 menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyimpanan maupun peredaran zat terlarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pencampuran zat narkotika ke dalam cairan vape atau liquid yang kemudian ditempatkan di dalam cartridge. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny.
Ia menambahkan, kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dikenali secara langsung melalui tampilan fisiknya. “Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” lanjutnya.
Johnny juga menjelaskan tiga komponen utama rokok elektrik yang menjadi perhatian. Device merupakan perangkat utama untuk mengoperasikan rokok elektrik. Cartridge berfungsi sebagai wadah penampung cairan. Sedangkan Liquid adalah cairan yang digunakan dalam perangkat tersebut. Ketiga komponen ini rawan dimanfaatkan untuk memasukkan zat tertentu ke dalam rokok elektrik.
Pemberlakuan aturan ini mencakup seluruh personel Polri tanpa terkecuali, mulai dari tingkat pusat hingga satuan kepolisian paling bawah. Cakupan larangan di dalam maupun di luar lingkungan kerja menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kedinasan, tetapi juga mengatur penggunaan vape oleh personel dalam keseharian.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Polri berupaya meningkatkan kewaspadaan internal terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Kepatuhan seluruh personel menjadi bagian dari upaya pencegahan agar lingkungan kepolisian tetap terjaga dari potensi penyalahgunaan narkotika.
KOMPAS MERDEKA COM selalu menyiapkan informasi-informasi faktual, informasi yang merusak moral Anak Bangsa akan kami lawan.
JURNALIS: BENNY TAMBORA

















Komentar