BENGKALIS — Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Provinsi Riau mengapresiasi perjuangan Yayasan Riau Madani dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara lingkungan hidup yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam putusan perkara Nomor 49/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bls yang dibacakan pada Rabu (21/10/2026), majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ). Berdasarkan uraian putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut, perusahaan diperintahkan memulihkan kawasan sengketa seluas 13.415,70 hektare, termasuk menebang tanaman kelapa sawit dan melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan.
Putusan itu juga menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tentang pelepasan kawasan hutan atas nama PT MMJ tidak mempunyai kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD AWI Riau, Darbi, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Riau Madani yang dinilainya konsisten memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup. Ia juga memberikan penghargaan kepada majelis hakim PN Bengkalis yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Riau Madani atas perjuangannya serta kepada majelis hakim PN Bengkalis yang dipimpin Bapak Binsar Samosir, S.H., M.H. Putusan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan dan perlindungan ekosistem Pulau Rupat,” ujar Darbi.
Menurutnya, perlindungan Pulau Rupat tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas kawasan hutan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Pulau Rupat dan Ancaman Kerusakan Ekosistem
Darbi menilai Pulau Rupat memiliki posisi strategis karena berada di kawasan pesisir Selat Malaka dan termasuk wilayah pulau-pulau kecil terluar Indonesia.
Ekosistem pulau kecil memiliki kerentanan terhadap perubahan lingkungan. Kerusakan tutupan vegetasi dan perubahan fungsi kawasan dapat meningkatkan risiko degradasi lingkungan, termasuk abrasi pantai, gangguan tata air, intrusi air laut, serta banjir rob di wilayah yang rentan.
Karena itu, ia berharap putusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi diikuti dengan pelaksanaan pemulihan lingkungan yang terukur, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Putusan ini harus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan. Kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan hak masyarakat,” tegasnya.
Berawal dari Penetapan Kawasan Hutan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak penggugat, persoalan kawasan hutan di Pulau Rupat telah berlangsung selama beberapa dekade.
Pada 6 Juni 1986, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Nomor 173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di Provinsi Riau. Kawasan yang menjadi objek sengketa di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Pulau Rupat, disebut termasuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selanjutnya, pada 17 Juli 1992, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor 731/Kpts-II/1992 yang menetapkan Kelompok Hutan Sungai Nyiur seluas 50.318 hektare sebagai areal lahan pengganti kawasan hutan yang dilepaskan untuk PT Guntung Hasrat Makmur di Kabupaten Indragiri Hilir.
Proses tata batas kawasan juga disebut berlangsung pada 1993 dan 1996. Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau mencantumkan kawasan tersebut sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Permohonan Pelepasan Kawasan dan Terbitnya SK Tahun 2008
Kronologi perkara berlanjut pada 31 Agustus 2004. Berdasarkan dokumen yang dirujuk penggugat, Menteri Kehutanan saat itu, M. Prakosa, menolak permohonan pelepasan kawasan hutan untuk KUD Rupat Jaya melalui surat Nomor S.347/Menhut-II/2004.
Pada 20 Februari 2008, kemudian terbit Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 13.415,70 hektare untuk PT Marita Makmur Jaya.
Perbedaan status kawasan antara dokumen terdahulu dan keputusan tahun 2008 menjadi salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan dalam gugatan. Pihak penggugat menilai perubahan status tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti kawasan hutan.
Dugaan ketidaksesuaian dalam proses pelepasan kawasan itulah yang kemudian menjadi bagian dari dasar gugatan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Yayasan Riau Madani Tempuh Jalur Hukum
Pada 18 Mei 2026, Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap PT Marita Makmur Jaya dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Dalam proses persidangan, penggugat disebut menghadirkan dokumen tata batas kawasan hutan serta keterangan ahli planologi kehutanan Oktoberman Tampubolon dan ahli pertanggungjawaban keperdataan lingkungan, Dr. Irawan Harahap.
Perkara tersebut kemudian diputus oleh majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Binsar Samosir, S.H., M.H., dengan anggota Ardian Nurrahman, S.H., dan Herwin Dio Dewanto, S.H., M.H.
Delapan Pokok Amar Putusan
Berdasarkan uraian putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut, terdapat delapan pokok amar yang menjadi perhatian, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PT Marita Makmur Jaya melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
3. Menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Februari 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Menghukum perusahaan memulihkan kawasan sengketa seluas 13.415,70 hektare, termasuk menebang tanaman kelapa sawit, melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan, dan menyerahkan lokasi kepada negara melalui Menteri Kehutanan.
5. Menghukum perusahaan menanggung biaya pemulihan dan reboisasi sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
6. Menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila perusahaan lalai melaksanakan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Menghukum Menteri Kehutanan selaku turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
8. Menghukum perusahaan membayar biaya perkara sebesar Rp7.902.000.
Pelaksanaan kewajiban tersebut selanjutnya perlu merujuk pada salinan resmi putusan, termasuk ketentuan mengenai pelaksanaan, upaya hukum, dan mekanisme eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku.
AWI Riau Siap Kawal Pemulihan Lingkungan
Darbi menegaskan, AWI Riau memandang keterlibatan pers penting untuk memastikan perkembangan perkara dan pelaksanaan putusan mendapat perhatian publik.
Menurutnya, pengawasan media diperlukan agar proses pemulihan kawasan hutan, apabila telah memasuki tahap pelaksanaan, dapat berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemenangan ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam perkara hukum. Yang terpenting adalah bagaimana lingkungan Pulau Rupat dapat terlindungi dan dipulihkan, serta masyarakat memperoleh manfaat dari terjaganya kelestarian alam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, AWI Riau akan terus memantau perkembangan perkara dan mendorong keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
“AWI Riau siap ikut mengawal perkembangan pelaksanaan putusan ini. Kami berharap penegakan hukum berjalan konsisten dan upaya pemulihan lingkungan benar-benar menjadi prioritas,” pungkas Darbi.
Putusan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Riau. Tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh tindak lanjut berjalan sesuai hukum, sehingga kepastian hukum dan kelestarian ekosistem Pulau Rupat dapat terjaga.*(NUR)

















Komentar