BITUNG – Sungguh memalukan dan menodai seragam kebanggaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Seorang oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga keselamatan pelayaran, seorang Nakhoda Kapal Patroli yang nota bene memiliki kewenangan besar di laut, berinisial YST, diduga justru menjadikan jabatan dan kapal patrolinya sebagai alat untuk melakukan pungli dan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang berhasil dihimpun dari korban, modus pemerasan ini sangat keji.
Oknum YST diduga mendatangi atau menghubungi pengusaha tersebut dan dengan gagahnya mewajibkan pengusaha tersebut memberikan upeti kepada oknum tersebut setiap bulannya sejumlah jutaan rupiah.
Upeti wajib setor. Seperti pajak preman.
Dan apabila tidak diberikan, oknum tersebut diduga tidak segan-segan melakukan penekanan-penekanan dengan berkata-kata yang sudah bernada ancaman. Ancaman yang membuat pengusaha kecil ciut nyali.
“Dia bilang kalau tidak kasih, akan begini begitu. Kata-katanya mengancam Pak. Kami sebagai pengusaha kecil hanya bisa takut,” ungkap sumber yang dekat dengan pengusaha tersebut.
BUKTI TIDAK BISA BOHONG: TRANSFER 10 BULAN & WA 10 OKTOBER.
Oknum YST mungkin bisa berkelit, tapi bukti tidak bisa bohong.
Berdasarkan bukti transferan yang ada pada pengusaha tersebut, praktik pungli ini telah dilakukan secara rutin dan lancar jaya semenjak Oktober tahun 2025 sampai Juli 2026.
10 bulan! Selama 10 bulan pengusaha tersebut diduga dipalak jutaan per bulan. Jika dikalikan, nilainya mencapai puluhan juta rupiah yang diduga masuk ke kantong pribadi YST.
Logikanya, jika memang tidak ada pemerasan, untuk apa ada transfer rutin 10 bulan dari pengusaha ke oknum KPLP?
Dan bukti yang paling baru dan paling berani adalah, oknum tersebut sampai pertanggal 10 Oktober masih menghubungi pengusaha tersebut melalui via WA untuk meminta pungli terhadap pengusaha tersebut.
Tanggal 10 Oktober itu adalah bukti keserakahan. Sudah dapat 10 bulan, masih minta lagi. Tidak ada puasnya.
PANGGILAN UNTUK PIMPINAN KPLP DAN POLISI.
Melihat fakta yang ada, kami sebagai masyarakat maritim Bitung merasa miris. Masa pengusaha yang sudah susah payah mencari nafkah di laut harus diperas oleh oknum nakhoda kapal patroli yang seharusnya melindungi mereka?
Untuk itu, kami meminta:
Kepada pimpinan dari institusi KPLP, untuk menindak tegas oknum anggota KPLP yang melakukan pungli dan pemerasan tersebut. Jangan tutup mata. Jangan bela oknum. Tindak tegas YST demi menjaga nama baik KPLP yang selama ini sudah baik.
Selain itu pula, pihak kepolisian dimintakan untuk menindak lanjut terkait perbuatan oknum tersebut. Karena perbuatannya diduga sudah masuk dalam ranah pidana pemerasan, pungli, dan penyalahgunaan wewenang.
Jika YST tidak ditindak, maka bukan tidak mungkin akan ada pengusaha-pengusaha lain di Bitung yang menjadi korban selanjutnya.
Stop pungli di Pelabuhan Bitung.! Copot dan proses YST.! MM

















Komentar