BITUNG — 18 Oktober 2026 – Andi membantah pemberitaan yang beredar dengan judul “Diduga Ada Bekingan, Andi Pemilik Gudang Solar Ilegal Berani Tantang APH”. Ia menilai narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Dalam klarifikasinya, Andi menegaskan tidak pernah bermaksud menantang ataupun merendahkan institusi kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Andi juga membantah memiliki bekingan dari aparat penegak hukum mana pun. Ia meminta agar informasi yang menyangkut dirinya disampaikan berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan dugaan atau asumsi yang belum didukung bukti memadai. Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak Andi dan masih perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses pemberitaan.
Selain menyampaikan bantahan, pihak Andi berharap media yang memberitakan persoalan tersebut memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menilai pemberitaan yang tidak memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan berpotensi merugikan nama baik seseorang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang menekankan pentingnya independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak adanya itikad buruk. Pasal 3 juga mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika pemberitaan menyangkut dugaan aktivitas penimbunan atau distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melanggar hukum. Istilah seperti “ilegal” maupun tuduhan adanya perlindungan dari pihak tertentu harus didukung fakta dan hasil verifikasi yang memadai. Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan dan pihak berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran persoalan secara utuh.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Hak Jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan Hak Koreksi berkaitan dengan hak memperbaiki kekeliruan informasi. Mekanisme tersebut dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas gudang solar harus ditangani berdasarkan bukti dan pemeriksaan aparat berwenang. Bantahan Andi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan sebelumnya benar atau salah. Demikian pula, tuduhan dalam pemberitaan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung proses pembuktian yang sesuai. Penanganan dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
menekankan pentingnya penerapan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan. Klarifikasi pihak Andi perlu disajikan secara proporsional, sementara dugaan aktivitas gudang solar tetap memerlukan penelusuran berdasarkan fakta. Kebebasan pers harus dijalankan bersama tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh tanpa diarahkan pada kesimpulan yang belum teruji.MM

















Komentar