BITUNG, Kompasmerdeka.com | Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap dua personel Polres Bitung, yakni Aiptu Delvis, mantan anggota Polsek Maesa, dan Brigpol Rinedy Kaunang, mantan anggota Polsek Lembeh Selatan, Rabu (14/10/2026), pukul 08.00 WITA.
Upacara tersebut berlangsung di lapangan upacara Polres Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pemberhentian personel berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelaksanaan PTDH terhadap kedua personel tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Keputusan itu menjadi dasar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aiptu Delvis dan Brigpol Rinedy Kaunang, yang sebelumnya telah menjalani proses penanganan pelanggaran melalui mekanisme internal Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amanatnya, Kapolres Bitung menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukan merupakan keputusan yang diambil secara serta-merta. Menurutnya, keputusan tersebut melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” tegas AKBP Arie Sulistyo Nugroho.
Kapolres juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap personel dituntut untuk memegang teguh sumpah dan janji, menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta melaksanakan tugas secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian Aiptu Delvis dan Brigpol Rinedy Kaunang sebagai bahan evaluasi dan introspeksi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kehormatan diri, keluarga, maupun institusi Polri.
Kapolres turut mengingatkan pentingnya memperkuat iman dan takwa serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi daring, dan tindak pidana lainnya.
Selain menekankan kedisiplinan, Kapolres Bitung menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui perilaku yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Ia juga meminta para perwira pengendali meningkatkan pengawasan melekat terhadap personel di lingkungan tugas masing-masing melalui arahan, teguran, serta bimbingan secara berkelanjutan sebagai langkah pembinaan dan pencegahan pelanggaran.
Kapolres menegaskan bahwa Polri menerapkan ketentuan dan sanksi terhadap personel yang melakukan pelanggaran, sekaligus memberikan apresiasi kepada anggota yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kinerja baik.
Upacara PTDH terhadap dua mantan personel Polres Bitung tersebut berakhir pada pukul 08.40 WITA dalam keadaan tertib dan lancar, dengan situasi tetap kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memperkuat disiplin internal, menegakkan kode etik profesi, dan menjaga profesionalitas personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Pemberhentian Aiptu Delvis, mantan anggota Polsek Maesa, dan Brigpol Rinedy Kaunang, mantan anggota Polsek Lembeh Selatan, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Bitung bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, kedisiplinan, serta nama baik institusi di tengah masyarakat.(MM79)

















Komentar