
Kompasmerdeka | KEPULAUAN SELAYAR, 7 OKTOBER 2026 — Pengelola kawasan wisata Bukit Nane Paradise sekaligus pemilik lahan, Rasman Alwi, menyayangkan belum maksimalnya respons dari Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar terkait laporan dinamika operasional dan kegiatan jasa wisata oleh pihak Selayar Travelling di kawasan Bukit Nane.
Dalam pernyataannya kepada redaksi pada Rabu (7/10/2026), Rasman Alwi menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali menyampaikan laporan mengenai permasalahan tersebut sejak bulan Juni lalu. Namun, karena belum ada langkah penanganan konkret dari dinas terkait, ia akhirnya mengadukan persoalan ini ke instansi berwenang lainnya untuk memohon penertiban di lapangan.
”Permasalahan ini sudah sering saya sampaikan dan saya laporkan ke pihak Dinas Pariwisata Selayar dari bulan Juni, tapi belum pernah ada tindakan. Akhirnya saya adukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Rasman Alwi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masalah legalitas perizinan, Rasman Alwi juga mendesak Dinas Pariwisata Selayar untuk secepatnya mengambil langkah tegas demi keselamatan wisatawan. Lokasi Bukit Nane memiliki medan yang curam dan terjal sehingga tidak semua area aman untuk dilalui.
”Saya sangat berharap pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar dapat mengambil langkah tegas untuk melindungi para wisatawan dari oknum agen perjalanan (traveling) nakal yang tidak mengutamakan standar keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Menurut saya, perlindungan terhadap wisatawan sangat krusial guna menjaga reputasi serta citra positif kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Selayar secara keseluruhan,” tegasnya.
Peran dan Koordinasi Instansi Terkait
Sebagai instansi teknis pembina
kepariwisataan daerah, Dinas Pariwisata memiliki peran sentral dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pariwisata guna menjamin kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi wisata yang kondusif.
Guna menyelesaikan permasalahan tata kelola dan perizinan usaha pariwisata di kawasan Bukit Nane secara tuntas, transparan, dan berkekuatan hukum, koordinasi antar-instansi mencakup:
1. Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar (Instansi Pembina Utama): Bertanggung jawab atas pembinaan, pendaftaran, evaluasi kelayakan destinasi, pengawasan standar operasional, serta pemberian rekomendasi teknis terkait keberlangsungan usaha jasa pariwisata.
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan: Berperan dalam koordinasi pengawasan lintas daerah serta sinkronisasi standar destinasi dan daya tarik wisata tingkat provinsi.
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI: Otoritas pusat yang menetapkan regulasi, standar perizinan berusaha berbasis risiko sektor kepariwisataan, serta pedoman tata kelola destinasi wisata nasional.
Fungsi dan Tugas Utama Dinas Pariwisata Daerah
Merujuk pada ketentuan tata kelola kepariwisataan daerah, Dinas Pariwisata memiliki fungsi strategis meliputi:
1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Menyusun standar pelayanan dan operasional tata kelola kepariwisataan di daerah.
2. Pembinaan dan Pengawasan Usaha Wisata: Mengawasi tata kelola operasional daya tarik wisata serta jasa usaha perjalanan wisata agar selaras dengan ketentuan hukum.
3. Pengendalian Usaha Wisata: Memastikan seluruh penyedia jasa pariwisata terdaftar dan memenuhi kualifikasi perizinan resmi.
4. Perlindungan Industri & Destinasi Wisata: Menjaga iklim usaha kepariwisataan dari praktik operasional tanpa izin yang berpotensi memicu konflik antarpengelola maupun merugikan pemegang izin sah.
Payung Hukum Sektor Kepariwisataan
Penataan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata diatur dalam regulasi kepariwisataan nasional dan daerah:
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 15: Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk memperoleh izin resmi.
Pasal 23 & 63: Pemerintah Daerah bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha pariwisata.
2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata)
Pelaku usaha pariwisata wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi standar sesuai tingkat risiko usaha. Kegiatan usaha yang berjalan tanpa kelengkapan perizinan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKOR)
Pemerintah Daerah melalui instansi teknis berwenang melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi penataan terhadap aktivitas wisata yang belum memenuhi ketentuan daerah.
Sanksi dan Implikasi Hukum Bagi Usaha Tanpa Izin
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi pihak Selayar Travelling terbukti melakukan kegiatan operasional jasa pariwisata tanpa kelengkapan perizinan yang sah, maka dapat dikenakan sanksi bertahap:
1. Sanksi Administratif (UU No. 6/2023 & PP No. 5/2021)
– Teguran Tertulis / Peringatan Resmi: Diberikan oleh Dinas Pariwisata/Dinas Perizinan atas operasional tanpa NIB/Izin Usaha Pariwisata.
– Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Pembekuan izin operasional atau penghentian seluruh trip/layanan wisata di kawasan terkait.
– Penutupan Operasional Wisata: Penghentian permanen kegiatan jasa wisata di lokasi tersebut atas rekomendasi dinas teknis pariwisata.
2. Dampak Sanksi Pidana / Hukum Lainnya
– Pasal 385 KUHP (Penyerobotan / Kejahatan Terhadap Hak Atas Tanah): Jika terbukti melakukan aktivitas komersial dan memanfaatkan lahan milik pihak lain tanpa izin resmi dari pemegang hak, berpotensi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
– Pasal 551 KUHP: Menggunakan atau memasuki area milik orang lain yang telah diberi tanda pelarangan jelas tanpa izin sah dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran.
Laporan yang telah disampaikan Rasman Alwi sejak bulan Juni tersebut diharapkan dapat mendorong Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengambil tindakan demi kepastian hukum dan tata kelola wisata yang tertib di Bukit Nane.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar maupun pengelola Selayar Travelling terkait laporan serta evaluasi pengawasan usaha pariwisata di kawasan Bukit Nane.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi instansi terkait maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















Komentar