JAKARTA – KompasMerdeka, com.- Ketua Umum Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik (GERMAS UNGKAP) Ade Julhaidir, CFLE, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dugaan tindakan berlebihan oknum kepolisian saat menggeledah pondok pesantren khusus putri di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya informasi penggeledahan yang dilakukan pada dini hari, saat seluruh santriwati sedang beristirahat. Penggeledahan tersebut diduga dilakukan dengan cara arogan, disertai pendobrakan pintu dan intimidasi terhadap penghuni pondok.
“Atas nama GERMAS UNGKAP, kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras. Jika benar terjadi seperti yang disampaikan pihak pesantren, ini adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak humanis,” tegas Ade Julhaidir kepada wartawan di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ade, Polri memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun kewenangan itu tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan nilai kemanusiaan, HAM, serta perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak, terlebih di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Polisi memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang berlaku, serta mengedepankan pendekatan humanis. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati,” ujarnya.
Berawal dari Protes Warung Makanan Haram
Ade mengungkapkan, peristiwa di Sukoharjo tersebut berawal dari aksi protes masyarakat terhadap keberadaan warung yang diduga menjual produk makanan yang dianggap haram. Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan.
“Tidak boleh ada main hakim sendiri oleh masyarakat, tetapi aparat juga harus memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan profesional dan proporsional,” jelasnya.
Untuk itu, GERMAS UNGKAP menyampaikan 5 tuntutan resmi kepada Kapolri dan Kapolda Jateng:
1. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan anggota dalam penggeledahan ponpes tersebut.
2. Mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur tetap (Protap) dan pelanggaran HAM.
3. Menjamin perlindungan psikologis, pendampingan, serta keselamatan bagi para santriwati dan pengasuh pesantren yang terdampak.
4. Membuka informasi kepada publik secara transparan mengenai dasar hukum, surat perintah, dan tujuan dari tindakan penggeledahan.
5. Menindak tegas oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
Ade juga mengingatkan bahwa pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki kedudukan mulia dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara. Penanganan hukum yang bersinggungan dengan pesantren, kata dia, harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengorbankan hak-hak pihak yang tidak terkait.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Polri harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tegakkan hukum secara adil, jangan tebang pilih, dan hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, Ade Julhaidir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada koridor hukum.
GERMAS UNGKAP menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal setiap kebijakan serta tindakan aparatur negara agar tetap sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan.
DPP GERMAS UNGKAP
Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik

















Komentar