KARAWANG , KompasMerdeka com.– Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.
DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang.
2. DPRD Merespon Kilat – Panggil RDP Komisi IV:
Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.
Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.
RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.
Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.
Fitri/Mpit

















Komentar