TAMBORA, Kompas Merdeka Com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan permohonan perbantuan pengamanan Kawasan Hutan RTK-53 Tambora kepada Komandan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 31/Perisai Sakti di Calabai, Dompu.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi dengan Nomor 522.1/3690/GAKKUM.2-LHK/7/2026, Sifat Biasa, Perihal Permohonan Perbantuan Pengamanan, tertanggal Mataram, 30 Juli 2026. Surat ditandatangani oleh Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si.
Ancaman Gangguan Hutan Meningkat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan, perbantuan diperlukan dalam rangka kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap meningkatnya gangguan dan kerawanan hutan di wilayah kerja Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VI.
Adapun bentuk gangguan yang dimaksud meliputi penebangan liar, perambahan hutan atau alih fungsi lahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta aktivitas ilegal lainnya.
DLHK NTB meminta dukungan personil dan sarana prasarana dari Brigif TP 31/PS untuk pelaksanaan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
“Dukungan personil dan sarpras diharapkan dapat membantu terciptanya keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan serta dapat memberikan rasa aman bagi petugas dan masyarakat yang turut menjaga kelestarian hutan,” tulis isi surat tersebut.
Kawasan Vital yang Beririsan dengan Taman Nasional
Langkah ini dinilai strategis mengingat posisi Kawasan Hutan RTK-53 Tambora yang secara ekologis beririsan dengan Kawasan Taman Nasional Tambora. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, penyangga keanekaragaman hayati, serta penyangga kehidupan masyarakat di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Gangguan berupa illegal logging dan perladangan liar dikhawatirkan berdampak langsung pada degradasi ekologis dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah lereng Tambora.
Secara yuridis, langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Libatkan 14 Institusi, Terapkan Model Pentahelix
Menariknya, surat permohonan ini ditembuskan kepada 14 institusi strategis, di antaranya:
1. Gubernur NTB di Mataram 2. Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan RI 3. Bupati Dompu dan Bupati Bima 4. Kasbrigif TP 31/PS 5. Dandim 1614/Dompu dan Dandim 1608/Bima 6. Kapolres Dompu dan Kapolres Kabupaten Bima 7. Kepala BKPH Wilayah VI 8. Direktur PT. Agro Wahana Bumi 9. Camat Pekat dan Camat Tambora
Pola tembusan ini menunjukkan bahwa persoalan keamanan hutan di Tambora bersifat multidimensional dan membutuhkan pendekatan kolaboratif pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, TNI, Polri, swasta, dan masyarakat.
Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) NTB melalui Divisi Humas dan Media Center menilai langkah DLHK NTB ini rasional dan proporsional.
Menurut ITK NTB, kehadiran TNI akan memperkuat pengawasan, terutama terkait dugaan penggunaan dokumen Kayu Tanah Milik untuk mengangkut kayu yang bersumber dari kawasan hutan negara RTK-53 Tambora. Dengan patroli bersama, proses verifikasi asal-usul kayu dan legalitas dokumen angkutan dapat dilakukan lebih objektif dan transparan.
Komitmen Pengawalan Media
Sebagai media berbasis di Tambora, Tambora Kompas Merdeka Com menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi surat tersebut di lapangan.
Pengawalan akan dilakukan melalui dokumentasi kegiatan patroli bersama, verifikasi lapangan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penebangan liar, penelusuran alur distribusi kayu, serta konfirmasi berjenjang kepada seluruh pihak yang tercantum dalam tembusan.
Surat permohonan perbantuan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kehutanan berkelanjutan di NTB, sehingga kawasan hutan RTK-53 Tambora tetap lestari dan memberikan manfaat ekologis, ekonomis, dan sosial bagi generasi mendatang.
Jurnalis: Benny Tambora

















Komentar