Ketika kapal terus dipotong, pertanyaan tentang izin, lingkungan dan pengawasan justru belum memperoleh kepastian
BITUNG — 29 September 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bitung terkait aktivitas pemotongan kapal di kawasan Dermaga Fasharkan TNI AL, Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, kini menghadapi pertanyaan yang lebih besar, “sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya setelah RDP digelar dan peninjauan lapangan dilakukan?”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RDP pada 6 Agustus 2026 telah mempertemukan berbagai pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, DLH, KSOP, aparat penegak hukum, TNI AL, serta pihak perusahaan. Dalam forum tersebut, DPRD juga menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Peninjauan lapangan akhirnya dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Namun persoalan tidak otomatis selesai.
Justru dari peninjauan tersebut muncul sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk persoalan limbah, keselamatan kerja, kondisi perairan, serta kesesuaian dokumen perizinan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Di sinilah DPRD kembali diuji.
Apakah RDP hanya berhenti sebagai forum mendengar? Atau benar-benar dilanjutkan menjadi proses pengawasan sampai ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan Sampai Menunggu Kapal Habis Dipotong
Kritik terhadap DPRD bukan karena lembaga tersebut menggelar RDP.
Justru sebaliknya.
RDP diperlukan. Peninjauan lapangan juga diperlukan.
Tetapi setelah itu harus ada tindak lanjut.
Sebab, apabila objek yang sedang diawasi terus dikerjakan sementara proses klarifikasi dan pengawasan berjalan lambat, publik berhak mempertanyakan efektivitas mekanisme tersebut.
Persoalannya sederhana,
jika seluruh kapal sudah selesai dipotong, lokasi sudah bersih, material sudah dipindahkan, lalu RDP baru menghasilkan kesimpulan, apakah pengawasan masih efektif?
Itulah yang harus dijawab DPRD.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap menyampaikan bahwa DPRD akan turun ke lapangan setelah RDP 6 Agustus. Pemberitaan pada 14 Agustus bahkan sudah mempertanyakan mengapa janji peninjauan tersebut belum terealisasi pada saat itu. Peninjauan kemudian dilakukan pada 19 Agustus.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidak ada RDP.
Yang lebih penting adalah apa hasil akhirnya dan kapan DPRD memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Izin Lengkap” Harus Bisa Dibuktikan
Salah satu titik paling penting dalam polemik ini adalah perizinan.
Pihak berwenang telah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan.
KSOP juga diberitakan menyatakan kegiatan tersebut memiliki izin dan berada dalam pengawasan.
Namun di sisi lain, muncul pemberitaan bahwa dalam peninjauan lapangan terdapat pertanyaan mengenai dokumen izin yang diklaim lengkap tetapi tidak seluruhnya diperlihatkan kepada tim.
Ini bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Tetapi justru karena itulah dokumen harus dibuka dan diuji.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan pemeriksaan.
Kalau izin memang lengkap, tunjukkan.
Kalau izin tersebut memang mencakup kegiatan yang dilakukan, jelaskan ruang lingkupnya.
Kalau ada persyaratan lingkungan, tunjukkan dokumennya.
Kalau ada kewajiban pengelolaan limbah, tunjukkan bagaimana kewajiban tersebut dilaksanakan.
Dan kalau seluruhnya sudah sesuai, DPRD dapat menyampaikan kesimpulan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Selesai.
Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, maka lembaga yang memiliki kewenangan harus mengambil langkah sesuai hukum.
Jangan Biarkan Regulasi Menjadi Aksesori
Di sinilah fungsi DPRD menjadi penting.
Regulasi tidak boleh hanya dibaca ketika rapat.
Peraturan tidak boleh hanya menjadi hiasan dalam dokumen administrasi.
Izin tidak boleh dipandang sebagai selembar kertas yang otomatis membenarkan seluruh kegiatan.
Yang harus diuji adalah:
izin versus kegiatan.
Apakah keduanya benar-benar sama?
Karena sebuah kegiatan dapat saja memiliki dokumen tertentu, tetapi yang harus dipastikan adalah apakah kegiatan faktual di lapangan berada dalam ruang lingkup dokumen tersebut.
Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab melalui mekanisme pengawasan.
Robby Supit: “RDP Jangan Jadi Studio Debat”
Robby Supit, salah satu pembawa aspirasi masyarakat dalam persoalan tersebut, menilai DPRD tidak boleh membiarkan RDP berhenti sebagai forum perdebatan.
Menurutnya, RDP seharusnya menjadi tempat untuk menguji bagaimana negara bekerja berdasarkan aturan.
“RDP itu harus menjadi laboratorium untuk menguji apakah negara dikelola dan berjalan sesuai regulasi. Bukan RDP hanya menjadi panggung atau studio debat seperti di televisi,” kata Robby Supit.
Menurut Robby, setelah RDP dilakukan dan peninjauan lapangan digelar, DPRD harus masuk pada tahap berikutnya, yakni menguji dokumen dan menarik kesimpulan berdasarkan fakta.
“Kalau pemerintah atau instansi mengatakan izin lengkap, jangan berhenti pada pernyataan. DPRD harus meminta dokumennya, mencocokkan dengan kegiatan di lapangan dan memastikan apakah semua kewajibannya benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apabila proses pengawasan terlalu lama sementara aktivitas yang menjadi objek pengawasan terus berjalan.
“Jangan sampai ketika DPRD selesai melakukan pengawasan, kapal-kapalnya sudah selesai dipotong. Lalu apa yang mau diawasi? Pengawasan harus bekerja ketika proses berlangsung, sehingga kalau ada masalah masih bisa dicegah atau diperbaiki,” tegasnya.
Temuan Lapangan Harus Memiliki Tindak Lanjut
Peninjauan 19 Agustus bukan tanpa hasil.
Pemberitaan menyebut tim menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, termasuk persoalan limbah dan keselamatan kerja.
Pemberitaan lain juga mencatat adanya kondisi air laut yang tampak kekuningan serta serpihan karat dan besi di dasar laut yang kemudian menjadi bagian dari sorotan dugaan pencemaran. Temuan semacam itu tentu masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk menentukan sebab dan tingkat dampaknya.
Karena itu, DPRD seharusnya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Ambil sampel jika diperlukan. Minta pemeriksaan teknis. Periksa dokumen lingkungan. Periksa pengelolaan limbah. Kemudian umumkan hasilnya.
Dengan demikian, perdebatan berubah menjadi pemeriksaan berbasis bukti.
DPRD Harus Menjawab 10 Pertanyaan Ini
Agar persoalan tidak kembali menjadi polemik tanpa ujung, setidaknya ada sepuluh pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
1. Apa saja dokumen perizinan yang dimiliki PT DMMP untuk kegiatan tersebut?
2. Apa ruang lingkup masing-masing izin tersebut?
3. Apakah kegiatan pemotongan kapal di lokasi tersebut sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki?
4. Apa dasar penggunaan kawasan Dermaga Fasharkan untuk aktivitas tersebut?
5. Apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi?
6. Bagaimana sistem pengumpulan dan pengelolaan limbah hasil pemotongan kapal?
7. Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau pengujian kualitas air di sekitar lokasi?
8. Siapa instansi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan masing-masing aspek kegiatan?
9. Apa hasil resmi peninjauan lapangan DPRD pada 19 Agustus?
10. Apa tindak lanjut DPRD setelah menemukan persoalan yang perlu diperiksa?
Sepuluh pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang paling keras berbicara dalam RDP.
Jangan Sampai Pasal Hanya Menjadi “Barang Dagangan”
Robby juga memberikan kritik lebih luas mengenai penegakan hukum.
Menurutnya, aturan pidana dan regulasi tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat digunakan secara tidak semestinya oleh oknum.
“Pasal pidana bukan barang dagangan. Kalau ada pelanggaran, proses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Jangan hukum menjadi sesuatu yang bisa dimainkan untuk kepentingan tertentu,” ujar Robby.
Pernyataan tersebut, menurutnya, bukan tuduhan kepada pihak tertentu, melainkan peringatan agar mekanisme hukum dijalankan secara transparan dan dapat diuji.
Fungsi Pengawasan Jangan Kalah Cepat dari Mesin Pemotong
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai PT DMMP.
Ini juga merupakan ujian bagi sistem pengawasan di Kota Bitung.
Jika aktivitas usaha berjalan cepat, sementara proses pengawasan berjalan lambat, maka muncul persoalan tata kelola yang patut dipertanyakan.
Jangan sampai mesin pemotong kapal bekerja lebih cepat daripada mekanisme pengawasan negara.
DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.
RDP seharusnya bukan tempat para pihak datang, berbicara, berdebat, kemudian pulang tanpa kepastian.
RDP harus menghasilkan sesuatu yang konkret:
dokumen diperiksa, fakta diuji, kewenangan diperjelas, pelanggaran ditindak apabila terbukti, dan masyarakat memperoleh informasi.
Robby Supit menegaskan:
“Kami tidak meminta DPRD menghukum siapa pun. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Uji dokumen, uji izin, uji fakta di lapangan, lalu sampaikan hasilnya kepada masyarakat. Kalau semuanya sesuai aturan, katakan sesuai. Kalau ada yang tidak sesuai, jangan diam.”
Sebab, pada akhirnya, RDP bukan panggung untuk mencari siapa yang paling pandai berdebat.
RDP adalah salah satu instrumen untuk menguji apakah negara benar-benar bekerja.
Dan ketika masyarakat sudah menyampaikan persoalan, ketika DPRD sudah menggelar RDP, ketika peninjauan lapangan sudah dilakukan, maka publik berhak menunggu satu hal:
KEPASTIAN.
Bukan penundaan.
Bukan saling lempar kewenangan.
Dan bukan membiarkan persoalan menghilang karena aktivitas yang menjadi objek pengawasan akhirnya selesai dengan sendirinya.
Catatan redaksional: Saya tidak memasukkan tuduhan bahwa ada pejabat yang menjadikan pasal pidana sebagai “bisnis” sebagai fakta. Saya mempertahankannya sebagai kritik Robby, karena tuduhan seperti itu memerlukan bukti spesifik sebelum dapat diberitakan sebagai fakta. Begitu juga dugaan pencemaran: temuan lapangan perlu dibedakan dari kesimpulan ilmiah tentang pencemaran.Red
















Komentar