BITUNG | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh di lapangan, personel URC Resmob kemudian mengamankan seorang pria berinisial SP (48) di wilayah Kelurahan Girian Atas pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Pria tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara yang masih ditangani Kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan di Kelurahan Girian Atas. Dalam laporan tersebut disebutkan, pria yang kini diamankan diduga mengikuti korban ketika hendak menuju kamar mandi dan kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban disebut melakukan perlawanan dan kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya mendatangi Polres Bitung untuk membuat laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan, penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian Kepolisian. Respons cepat dilakukan setelah laporan diterima untuk memastikan perkara dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun keluarga yang mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Polres Bitung turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi anak yang menjadi korban melalui media sosial. Perlindungan identitas diperlukan untuk menjaga privasi, keamanan dan kondisi psikologis anak serta keluarganya.
Saat ini pria berinisial SP telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, sementara status hukum pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.MM
















Komentar