Rohul – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (22/9/2026).
Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti proses tersebut yang berkaitan dengan pemilihan Tamping sekaligus pembahasan kelanjutan proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi.
Sidang TPP dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Syaputra, perwakilan Kanwil Ditjenpas Riau serta anggota TPP lainnya.
Pemilihan Tamping menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan di lingkungan Lapas. WBP yang memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait WBP. Proses ini diarahkan untuk memastikan pembinaan berjalan secara tertib sekaligus mendorong tumbuhnya sikap tanggung jawab dan kedisiplinan.
Namun, agenda TPP tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Tamping. Proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam pengusulan hak integrasi WBP, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman mengatakan, pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam memastikan pengusulan integrasi WBP berjalan secara objektif, terarah dan sesuai ketentuan.
“Sebagaimana arahan Kalapas, pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba.
Menurutnya, setiap usulan dibahas dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses pemenuhan hak integrasi WBP dapat berlangsung tertib dan tepat.
“Setiap usulan dibahas dan diperhatikan berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemenuhan hak integrasi dapat berjalan secara tertib dan tepat,” katanya.
Andi menambahkan, proses integrasi merupakan bagian penting dari tahapan pembinaan WBP sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses pengusulan integrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pembinaan agar Warga Binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui Sidang TPP tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan bersama Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan komitmen menjalankan proses pembinaan dan pengusulan hak integrasi secara tertib, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.*(NUR)
















Komentar