*KOMPAS MERDEKA COM*
*Dompu, NTB —* Dinamika distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat ini tengah berada pada titik kritis yang menuntut pembedahan analitis secara komprehensif dan objektif. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara langsung, dapat dikemukakan secara tegas bahwa persoalan utama yang terjadi bukanlah disebabkan oleh defisit stok maupun keterlambatan pasokan dari PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur resmi, melainkan murni akibat distorsi pada tata kelola rantai distribusi di tingkat bawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara faktual, aktivitas penjualan pada pangkalan resmi yang berada di bawah naungan dan penyaluran langsung Pertamina terpantau berjalan dalam koridor normalitas, tertib administrasi, dan berpegang pada ketentuan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan. Namun demikian, anomali mulai teridentifikasi ketika muncul keterlibatan beberapa entitas pangkalan pengecer yang secara legal-formal mengantongi izin resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu.
Dalam konstruksi praktiknya, pangkalan induk yang terindikasi nakal diduga kuat telah melakukan deviasi orientasi penyaluran. Alih-alih mendistribusikan LPG 3 Kg secara langsung kepada rumah tangga sasaran yang secara normatif berhak menerima subsidi negara, pangkalan induk tersebut justru mengalihkan volumenya kepada pangkalan pengecer berizin tersebut. Terjadilah sebuah mata rantai distribusi sekunder yang tidak seharusnya ada dalam desain kebijakan subsidi tertutup.
Implikasi ekonomi dari rantai berlapis ini bersifat eksponensial terhadap pembentukan harga. Pada level transaksi kedua, LPG 3 Kg dilepas dengan harga mencapai Rp 45.000 per tabung kepada kios-kios pengecer tingkat ketiga. Dengan struktur biaya perolehan yang sudah tinggi tersebut, para pemilik kios tidak memiliki pilihan rasional selain meneruskan beban harga kepada konsumen akhir, sehingga masyarakat harus menebus satu tabung gas melon dengan harga fantastis hingga Rp 60.000.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan dan niaga LPG tanpa izin usaha serta melakukan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi dapat dipidana dengan penjara dan denda yang berat. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur bahwa LPG 3 Kg merupakan LPG tertentu yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro dengan sistem distribusi tertutup dan berjenjang dari SPBE ke Agen ke Pangkalan kemudian langsung ke konsumen akhir, sehingga pangkalan dilarang keras menjual kepada pengecer atau pengumpul untuk diperdagangkan kembali. Selanjutnya dalam regulasi yang sama beserta Keputusan Gubernur mengenai Harga Eceran Tertinggi ditegaskan bahwa pangkalan dilarang menjual di atas HET dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha pangkalan. Sementara itu Peraturan Menteri Perdagangan mengatur bahwa izin pengecer yang diterbitkan oleh Disperindag sejatinya diperuntukkan bagi wilayah yang belum terjangkau pangkalan, bukan untuk menciptakan rantai distribusi baru di wilayah yang sudah memiliki pangkalan resmi.
Dengan sandaran yuridis tersebut, maka praktik pangkalan induk di Dompu yang menyalurkan kepada pangkalan pengecer berizin Disperindag dengan harga Rp 45.000 yang kemudian berlanjut ke kios hingga Rp 60.000 kepada masyarakat, secara nyata telah mencederai prinsip distribusi tertutup, melanggar ketentuan HET, dan berpotensi memenuhi unsur pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi.
Sebagai pilar keempat demokrasi yang mengemban fungsi kontrol sosial, KOMPAS MERDEKA COM memandang bahwa pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan distributif dan amanat konstitusi mengenai perlindungan terhadap kelompok ekonomi lemah. Oleh sebab itu kami mendesak Disperindag Kabupaten Dompu untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pengecer yang telah diterbitkan, PT Pertamina untuk menerapkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan induk yang terbukti melakukan pelanggaran tata niaga, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan yustisial secara profesional dan proporsional.
Subsidi LPG 3 Kg merupakan instrumen negara untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera, bukan arena akumulasi kapital bagi segelintir pelaku distribusi yang menyimpang dari etika bisnis dan hukum positif.
*Jurnalis: BENNY TAMBORA*
















Komentar