Polemik Jalan Buntu Pesona Selayar: Surat Pernyataan vs Dokumen PSU

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 13:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Pernyataan Pengembang, Dok: Istimewa
Kompasmerdeka | Kepulauan ‎Selayar– Persoalan batas kawasan dan fungsi ruas jalan di Perumahan Pesona Selayar Regency kembali menjadi sorotan. Pihak pengembang, PT Karya Praktisi, melalui surat pernyataan tertanggal 27 Juli 2026, menegaskan bahwa ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal direncanakan sebagai jalan lingkungan yang berakhir atau cul-de-sac (jalan buntu).

‎Surat tersebut ditandatangani Pimpinan PT Karya Praktisi, Ir. Abdul Haris, dan memuat enam poin penegasan terkait perencanaan kawasan perumahan.

‎Dalam poin ketiga disebutkan bahwa berdasarkan perencanaan kawasan yang dibuat pihak pengembang, ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla direncanakan sebagai jalan lingkungan yang berakhir pada titik tersebut.

‎Pengembang juga menegaskan ruas jalan tersebut tidak direncanakan sebagai jalan tembus, jalan penghubung maupun jalan umum yang memberikan akses menuju bidang tanah di luar kawasan perumahan.

‎Namun, muncul pertanyaan ketika surat pernyataan tersebut dikaitkan dengan dokumen Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

‎Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian, PSU tersebut tercatat terbit pada 20 Juli 2022. Sementara itu, surat pernyataan pengembang yang menjelaskan fungsi jalan tersebut baru dibuat dan ditandatangani pada 27 Juli 2026.

‎Tak hanya soal waktu penerbitan, tampilan stempel perusahaan pada dokumen PSU juga disebut berbeda dengan stempel yang terdapat dalam Surat Pernyataan Pengembang tertanggal 27 Juli 2026.

‎Perbedaan tampilan stempel tersebut kini menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan, terutama untuk memastikan konsistensi administrasi dokumen perusahaan yang berkaitan dengan status dan fungsi jalan di kawasan Perumahan Pesona Selayar Regency.

PSU Diserahkan Sebelum Surat Pernyataan Terbit

‎Hal lain yang menarik perhatian terdapat pada poin kelima Surat Pernyataan Pengembang. Dalam surat itu disebutkan bahwa hingga pihak pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah, PT Karya Praktisi tidak pernah mengajukan maupun memperoleh persetujuan perubahan Site Plan yang mengubah fungsi ruas jalan tersebut menjadi jalan tembus atau jalan penghubung ke luar kawasan.

‎Di sisi lain, dokumen PSU yang menjadi sorotan tercatat bertanggal 20 Juli 2022, sedangkan Surat Pernyataan yang menjelaskan kembali fungsi jalan tersebut baru diterbitkan pada 27 Juli 2026.

‎Rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen Site Plan mana yang menjadi dasar penyerahan PSU pada 2022, serta apakah fungsi dan batas ruas jalan yang disebut sebagai cul-de-sac dalam surat tahun 2026 benar-benar identik dengan dokumen yang digunakan pada saat penyerahan PSU.

‎Terlebih, adanya perbedaan tampilan stempel pada kedua dokumen tersebut membuat persoalan administrasi ini perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

‎Surat Pernyataan PT Karya Praktisi secara tegas menyebut ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal merupakan jalan lingkungan berbentuk cul-de-sac dan bukan jalan tembus menuju tanah di luar kawasan.

 

Sumber: Nk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Pilih Tamping, Sidang TPP Lapas Pasir Pangarayan Bahas Hak Integrasi WBP
Pendapatan Rohul Naik Rp64,7 Miliar, Belanja Modal Justru Dipangkas Rp121,68 Miliar
Abaikan Prosedur K3, Pekerja Proyek Rehabilitasi SDN Kalibuaya 1 Telagasari Karawang Tuai Sorotan
Tetap Semangat Raih Cita-Cita, Kisah Sandi dan Sefti dari Karawang yang Ditinggal Ibunda
Masyarakat Selayar Menanti Optimalisasi dan Kepastian Operasional Fasilitas Kopdes Merah Putih
Berita ini 77 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:23 WIB

Rabu, 23 September 2026 - 22:25 WIB

Rabu, 23 September 2026 - 06:43 WIB

Rabu, 23 September 2026 - 04:30 WIB

Pendapatan Rohul Naik Rp64,7 Miliar, Belanja Modal Justru Dipangkas Rp121,68 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 09:46 WIB

Abaikan Prosedur K3, Pekerja Proyek Rehabilitasi SDN Kalibuaya 1 Telagasari Karawang Tuai Sorotan

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:23 WIB

Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:25 WIB