KARAWANG — KompasMerdeka,com.- Seorang investor di kawasan PT Dean Industrial Park, yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, mengaku mengalami pelarangan akses ke area tempat pembangunan proyek yang disebut telah menghabiskan investasi hingga puluhan miliar rupiah,(2/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Kuasa hukum investor, Yudha Ramon, mengaku tertahan di depan gerbang utama kawasan sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB.
Menurut Yudha Ramon, kliennya telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk sejumlah pekerjaan pembangunan di dalam kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam, berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk,” ujar Yudha Ramon kepada awak media di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media, pintu gerbang utama kawasan PT Dean Industrial Park saat itu dalam kondisi tertutup dan terkunci, sehingga akses keluar maupun masuk ke area tersebut terbatas.
Saat dikonfirmasi awak media, sejumlah petugas keamanan yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa mereka menjalankan instruksi dari pihak atasan.
“Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan,” ujar salah seorang petugas keamanan.
Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak investor. Yudha Ramon mempertanyakan dasar pelarangan akses tersebut, terlebih pihaknya mengklaim memiliki kepentingan dan aset pembangunan di dalam kawasan.
Pelarangan akses terhadap investor ini pun dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam keberlangsungan kegiatan investasi dan pembangunan proyek di wilayah Kabupaten Karawang.
Namun demikian, untuk menjaga keberimbangan informasi, alasan serta dasar kebijakan penutupan akses tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Dean Industrial Park.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatasan akses serta pelarangan kuasa hukum investor untuk memasuki area pembangunan yang dimaksud.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut.
Peristiwa ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepastian serta kenyamanan investasi di Kabupaten Karawang.
(Fitri/Mpit)
















Komentar