KARAWANG – KompasMerdeka,com.-Penanganan laporan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Hampir lima bulan sejak laporan dibuat, pelapor menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ginanjar (35), warga Perumahan Kartika Residence Cluster Karahayuan, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada 15 Maret 2026.Hingga Senin (31/8/2026), Ginanjar mengaku masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan laporannya.
Pada hari yang sama, Ginanjar mendatangi Mapolresta Karawang dengan didampingi enam kuasa hukum yang dipimpin Arif Rahman, S.H. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan langsung terkait perkembangan penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polresta Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi yang Dilaporkan
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.22 WIB.
Saat kejadian, Ginanjar mengaku sedang berada di luar rumah. Di dalam rumah, terdapat dua anaknya yang masih berusia balita, masing-masing berusia 5 tahun dan 6 bulan, bersama orang tua serta pengasuh anak.
Menurut laporan yang disampaikan, rumah tersebut didatangi oleh seseorang berinisial KHDN bersama sekitar tujuh orang lainnya. Pelapor menyebut pihak yang didatangi tersebut diduga berkaitan dengan salah seorang anggota DPRD.
Dalam peristiwa itu, pelapor melaporkan adanya pemadaman aliran listrik rumah yang mengakibatkan kondisi rumah menjadi gelap. Selain itu, penghuni rumah disebut tidak diperbolehkan keluar untuk membeli susu ketika bayi berusia enam bulan menangis karena kehabisan susu.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut, menurut pihak pelapor, turut diperkuat dengan keterangan dua orang saksi, yakni Asep Kusnadi dan Nani Karlina.
Pelapor Mengaku Anak Mengalami Trauma
Ginanjar berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara serius dan memberikan kepastian hukum.
“Saya sebagai bapak hanya butuh keadilan. Bayangkan anak saya yang 6 bulan menangis kehabisan susu, tidak boleh keluar, listrik dimatikan sampai gelap. Sampai sekarang anak saya yang 5 tahun masih trauma kalau dengar suara orang bertamu keras-keras,” ujar Ginanjar.
Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak yang dilaporkan, terlepas dari latar belakang maupun jabatan yang bersangkutan.
Enam Pengacara Kawal Perkara
Kuasa hukum pelapor, Arif Rahman, S.H., mengatakan kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolresta Karawang merupakan bentuk pendampingan terhadap klien sekaligus untuk meminta kejelasan perkembangan laporan.
“Sudah kurang lebih lima bulan laporan ini berjalan sejak Maret, namun jawaban yang kami terima selalu masih dalam proses pemanggilan. Perkara ini menyangkut dugaan perampasan kemerdekaan dan berdampak pada trauma mendalam bagi balita,” tegas Arif.
Arif juga menyoroti informasi yang diterima pihaknya terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP).
Menurutnya, kliennya mengaku belum menerima informasi perkembangan perkara secara tertulis melalui mekanisme SP2HP.
Polisi: Masih Dalam Penyelidikan
Saat pihak pelapor dan kuasa hukum meminta konfirmasi kepada penyidik Satreskrim Polresta Karawang, penyidik yang menangani perkara tersebut disebut sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, Humas Polresta Karawang, Cecep Wildan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan jawaban singkat terkait perkembangan perkara tersebut.
“Masih dalam penyelidikan pihak Reskrim,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari Satreskrim Polresta Karawang mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Media akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Fitri/Mpit)
















Komentar