BITUNG – Ketua Forsa Warkop Kota Bitung, Harisanto Pasa, yang akrab disapa Kep Anto, memilih menghadapi proses hukum secara terbuka setelah namanya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tanpa menghindar, Kep Anto mendatangi Unit Jatanras Polres Bitung pada Minggu (13/9/2026). Kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan mengenai laporan polisi yang menyeret namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Gabungan Ormas Adat Esa Keter (KEK), Richaed Mamuntu. Pelaporan dilakukan menyusul adanya dugaan pengancaman, pelemparan, dan keonaran yang disebut terjadi di kawasan Taman Patung Dotulong, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Sabtu (12/9/2026) malam.
Peristiwa itu kini telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Sejumlah keterangan dibutuhkan penyidik untuk membuat duduk perkara menjadi terang serta memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai insiden tersebut, Kep Anto menegaskan tidak ingin membangun kesimpulan melalui opini ataupun perdebatan di luar jalur hukum. Ia memilih datang secara langsung dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Saat ditemui di Unit Jatanras Polres Bitung, Kep Anto mengatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan terhadap institusi kepolisian yang sedang menangani laporan tersebut.
“Kedatangan saya di Polres Bitung untuk memenuhi panggilan karena saya dilaporkan oleh Richaed Mamuntu. Sebagai warga negara, kami wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kep Anto.
Menurutnya, setiap warga negara yang dipanggil untuk memberikan keterangan sepatutnya bersikap kooperatif. Karena itu, ia datang memenuhi panggilan dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kep Anto juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghindari ataupun menghambat proses pemeriksaan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan kepada kepolisian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum. Saya datang untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Menurutnya, proses pemeriksaan merupakan jalan yang tepat untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan mencegah munculnya kesimpulan sepihak.
Kep Anto juga berharap penyidik dapat memeriksa setiap informasi, keterangan, dan fakta yang berkaitan dengan kejadian di Taman Patung Dotulong secara objektif.
Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, kata dia, persoalan tersebut diharapkan menjadi terang sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak membangun narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan selama proses hukum masih berjalan.
Bagi Kep Anto, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah yang harus dihormati bersama. Ia percaya aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan mengambil tindakan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Sikap kooperatif Kep Anto turut dibenarkan Kasat Intelkam Polres Bitung, Iptu Christian W. P. Pardede, S.H., M.H.
“Yang bersangkutan kooperatif dan datang memenuhi panggilan ke Polres Bitung,” ujar Pardede.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kep Anto telah memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun, proses penanganan laporan masih berjalan dan hasil pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Bitung.
Kehadiran Kep Anto juga menjadi penegasan bahwa dirinya siap memberikan keterangan yang diperlukan guna membantu penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan laporan itu, termasuk hasil pemeriksaan para pihak yang berkaitan dengan kejadian di Taman Patung Dotulong.
Meski demikian, semua pihak tetap diminta menghormati asas praduga tak bersalah. Laporan polisi dan proses pemeriksaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat pembuktian serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kep Anto berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai koridor hukum. Ia juga berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak serta menjaga situasi Kota Bitung tetap aman dan kondusif.
(MM79)
















Komentar