KARAWANG, KOMPASMERDEKA.COM — Sejumlah warga Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mempertanyakan transparansi pembayaran honor Ketua RT dan RW serta perangkat desa. Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan honor yang belum diterima selama satu bulan pada periode Juni, Juli, hingga Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para Ketua RT dan RW tetap menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, honor yang menjadi hak mereka diduga tertahan selama satu bulan sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,(26/8/2026).
Tidak hanya Ketua RT dan RW, staf desa dan aparat desa di Desa Kutajaya juga dikabarkan belum menerima honor selama satu bulan pada periode yang sama, meski tetap melaksanakan tugas pelayanan dan administrasi pemerintahan desa seperti biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga meminta Pemerintah Desa Kutajaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penganggaran, pencairan, dan penyaluran honor, baik untuk RT/RW maupun untuk staf dan aparat desa, termasuk alasan terjadinya keterlambatan atau tertahannya pembayaran tersebut.
Persoalan itu kemudian dilaporkan masyarakat kepada DPP GERMAS Ungkap (Gerakan Masyarakat). M. Wawan, SP, yang menerima laporan warga, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait menindaklanjuti informasi tersebut secara serius, transparan, dan objektif.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya honor RT/RW, staf desa, dan aparat desa yang diduga tertahan selama satu bulan. Karena menyangkut hak mereka yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif,” ujar M. Wawan, SP.
Menurut M. Wawan, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi keresahan maupun polemik di tengah masyarakat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka serta menyelesaikan hak para Ketua RT/RW, staf desa, dan aparat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, informasi mengenai honor yang diduga tertahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke Desa Kutajaya untuk melakukan verifikasi dan meminta keterangan dari para Ketua RT/RW, staf desa, aparat desa, maupun Pemerintah Desa.
Warga juga mendorong Pemerintah Desa Kutajaya membuka informasi mengenai sumber anggaran, besaran honor, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran honor kepada Ketua RT/RW, staf desa, dan aparat desa.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan hak para pelayan masyarakat di tingkat desa terpenuhi sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para Ketua RT/RW, staf dan aparat desa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Desa Kutajaya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kutajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tertahannya honor tersebut. Redaksi KOMPASMERDEKA.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kutajaya maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Rilisan DPP GERMAS Ungkap
















Komentar