LOMBOK TENGAH, Kompas Merdeka com, 6 November 2026 — Tim majelis hakim Pengadilan Negeri Praya turun langsung ke lahan sengketa di Desa Aireguling untuk pemeriksaan setempat perkara nomor 29/Pdt/2026, gugatan Andri (Haji Padli) terhadap Herman Iskandar, Made Wirenata, dan pihak-pihak terkait. Kunjungan ini mengungkap keberadaan papan penanda kepemilikan yang memicu perdebatan, sekaligus pernyataan tegas dari pihak pengawal kasus.
Di lokasi, tim hakim melihat jalur akses lahan beserta papan bertuliskan tanah milik Herman Iskandar. Kuasa hukum Andri menyampaikan keprihatinannya kepada awak media. “Kami sudah jelaskan kronologi dan kondisi lapangan kepada majelis hakim. Sengketa sudah didaftarkan sejak April 2026, tapi belum ada putusan yang sah. SHM nomor 127 masih atas nama klien kami dan aslinya kami pegang. Kami tidak pernah memasang papan klaim dan tetap menghormati proses apa pun hasil keputusan nanti,” ujarnya.
Hanya kuasa hukum beserta rekan kerja Herman Iskandar yang hadir dalam pemeriksaan; Made Wirenata tidak tampak di lokasi. Supardi Yusup, Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU-NTB) yang mengawal kasus ini, menyampaikan pernyataan baru yang menegaskan bantahan terhadap klaim penguasaan lahan. “Herman Iskandar tidak pernah benar-benar menguasai tanah itu,” tegasnya kepada media. Ia kembali berharap semua pihak bersedia bertemu terbuka: “Jika benar ada transaksi jual-beli, seharusnya bisa dibuktikan bersama. Sampai sekarang Andri belum pernah bertemu Made Wirenata.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri selaku pemilik yang tercatat di sertifikat mengungkapkan kesedihannya. Ia menegaskan tidak pernah menjual lahan, tidak pernah menerima uang penjualan, dan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk menjualnya. Ia juga mengaku tidak pernah berkenalan dengan Made Wirenata maupun Herman Iskandar. Di lahan itu sudah berdiri berugak dan bangunan lain sebelum ada keputusan pengadilan — kondisi ini secara khusus diminta untuk dicatat majelis hakim.
“Saya berharap keadilan dari PN Praya. Terima kasih dukungan warga dan lembaga. Kalau tanah yang sudah bersertifikat saja masih dipermasalahkan, bagaimana nasib warga yang belum punya dokumen?” ucap Andri.
Persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Herman Iskandar maupun Made Wirenata atas papan klaim dan bantahan dari YIPU-NTB. Media akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Jurnalis: Benny Tambora

















Komentar