GERMAS UNGKAP PRIHATIN ATAS KASUS DUGAAN PENYADAPAN YANG MENYERET MANTAN KAPOLRI LSP, DESAK PENEGAKAN HUKUM SECARA TRANSPARAN

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

JAKARTA – KompasMerdeka, com.- Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik (GERMAS UNGKAP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri berinisial LSP bersama sejumlah pihak lainnya.

Kasus yang menjadi perhatian publik pada 3 November 2026 tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Ketua Umum GERMAS UNGKAP, Ade Julhaidir, CFLE, menilai persoalan ini merupakan perkara serius yang harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Pasalnya, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip demokrasi, perlindungan privasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade Julhaidir, aparat penegak hukum harus mampu mengungkap perkara ini secara objektif, profesional, independen, dan transparan tanpa adanya perlindungan maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Persoalan ini jangan dianggap sebagai perkara biasa. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan ilegal, maka harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” demikian sikap GERMAS UNGKAP.

Ade juga mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat kepentingan kelompok atau pertarungan kekuasaan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut harus memperoleh hak hukum secara adil, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Lebih lanjut, GERMAS UNGKAP mendorong Polri untuk membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi, kegaduhan, maupun ketidakpercayaan publik.

Sebagai organisasi masyarakat yang memiliki komitmen dalam mengawal kebijakan dan aturan publik, GERMAS UNGKAP menyatakan akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

“Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun. Jabatan, pangkat, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegas Ade Julhaidir.

GERMAS UNGKAP berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan institusi, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

GERMAS UNGKAP
Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik

Ade Julhaidir, CFLE
Ketua Umum GERMAS UNGKAP

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar
KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA
PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA
Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat
DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA
MODUS BARU PENIPUAN TABUNG GAS DI PEKAT DOMPU, PELAKU PAKAI MOBIL AVANZA DAN SASAR RUMAH KETUA RT
HUT ke-27 Rohul, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI BANK SUMUT SALURKAN CSR SENILAI Rp376 JUTA KONTRIBUSI UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:25 WIB

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar

Minggu, 8 November 2026 - 10:23 WIB

KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA

Sabtu, 7 November 2026 - 05:26 WIB

PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA

Jumat, 6 November 2026 - 00:31 WIB

Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA

Berita Terbaru