Di Tengah Krisis Nilai Sosial, Camat Pekat DARMAWANSYAH S,Sos Perkuat Kontrol Sosial Lewat Penegakan UU dan Gerakan KEMBEKE ANAK

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

 

PEKAT, KOMPAS MERDEKA COM

Realitas sosial yang berkembang saat ini di wilayah Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Kabupaten Dompu pada khususnya sedang berada pada sebuah titik yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dinamika perubahan sosial yang begitu cepat sebagai konsekuensi dari arus globalisasi, modernisasi dan keterbukaan informasi telah membawa implikasi yang cukup signifikan terhadap perubahan pola perilaku, gaya hidup dan sistem nilai yang ada di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pekat.

 

Dari berbagai fenomena sosial yang muncul, terdapat dua penyakit sosial yang saat ini telah menjadi keresahan kolektif dan ancaman nyata terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi.

 

Penyakit sosial yang pertama adalah darurat narkotika. Di wilayah Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Kabupaten Dompu pada khususnya, peredaran narkotika telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan telah ditetapkan sebagai kondisi darurat. Meskipun secara represif aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya penangkapan dan penindakan terhadap pengedar maupun pengguna, namun secara faktual peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih tetap eksis, masif dan telah menjadi sebuah patologi sosial yang sistemik. Secara sosiologis, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak secara fisik dan mental generasi muda sebagai penerus bangsa, tetapi juga telah mendestruksi institusi terkecil dalam masyarakat yakni keluarga, menurunkan produktivitas sosial dan menggerus nilai-nilai religius yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat Dompu yang religius.

 

Secara yuridis formal, negara telah memberikan instrumen hukum yang sangat tegas dan jelas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana di dalamnya mengatur secara komprehensif mengenai sanksi pidana yang berat bagi setiap pelaku penyalahgunaan, peredaran dan produksi narkotika. Kejahatan narkotika dikategorikan sebagai extraordinary crime yang penanganannya harus dilakukan secara luar biasa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

 

Penyakit sosial yang kedua adalah anomali perilaku remaja yang termanifestasi dalam bentuk resing liar dan penggunaan knalpot brong, khususnya pada kendaraan roda dua merk Honda yang telah dimodifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan. Secara sosiologis, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk pencarian jati diri dan aktualisasi diri remaja yang tersalurkan pada ruang yang keliru akibat minimnya ruang ekspresi positif dan lemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga. Secara empiris, aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa bagi pelaku itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya, tetapi juga telah menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu ketertiban umum, kekhusyukan pelaksanaan ibadah dan ketenteraman warga, terutama pada jam malam hingga larut malam.

 

Secara normatif yuridis, perbuatan tersebut secara tegas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pembuangan gas yang sesuai standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

 

Menyikapi dua penyakit sosial yang saling berkorelasi tersebut, Camat Pekat DARMAWANSYAH S,Sos sebagai representasi pemerintah di tingkat kecamatan mengambil langkah kebijakan yang bersifat progresif, preventif dan kolaboratif dengan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pekat untuk meningkatkan kewaspadaan, kepekaan sosial dan mengoptimalkan fungsi deteksi dini dalam rangka mewujudkan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat atau KAMTIBMAS yang kondusif.

 

Kebijakan tersebut kemudian diformulasikan ke dalam sebuah gerakan moral, sosial dan kultural yang diberi nomenklatur KEMBEKE ANAK, yang secara filosofis dimaknai sebagai kewajiban moral bagi setiap orang tua dan lingkungan untuk mengecek, mencari tahu dan memastikan keberadaan anak di atas jam 10 malam. Gerakan ini merupakan manifestasi dari kasih sayang orang tua, tanggung jawab komunal dan bentuk upaya preventif dalam menjaga dan menyelamatkan generasi dari pengaruh lingkungan yang destruktif.

 

Implementasi dari gerakan tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan jam malam di setiap desa dan kampung, melakukan pembatasan akses bagi orang luar yang tidak memiliki kepentingan yang jelas untuk masuk ke lingkungan desa di atas jam 10 malam, serta mengaktifkan kembali pos ronda dan portal kampung secara bergilir dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, edukatif dan tetap berpegang pada koridor hukum dan hak asasi manusia.

 

Dalam kerangka kolaborasi Pentahelix, Camat Pekat menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berjalan efektif tanpa adanya sinergitas dari semua unsur. Oleh karena itu, pelaksanaan di lapangan akan disinergikan secara terpadu bersama Danramil 1614-05/Pekat Lettu Inf Hamzah, Kapolsek Pekat, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja, Hansip / Linmas Desa, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta keterlibatan insan pers dan media secara aktif.

 

Keterlibatan media massa baik cetak, online maupun elektronik dipandang sebagai mitra strategis pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memposisikan media sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial dan perekat persatuan, sehingga diharapkan mampu mewujudkan Kecamatan Pekat yang aman, tertib ibadah dan bersih dari narkoba.

 

JURNALIS: BENNY TAMBORA

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar
KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA
PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA
Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat
DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA
MODUS BARU PENIPUAN TABUNG GAS DI PEKAT DOMPU, PELAKU PAKAI MOBIL AVANZA DAN SASAR RUMAH KETUA RT
HUT ke-27 Rohul, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI BANK SUMUT SALURKAN CSR SENILAI Rp376 JUTA KONTRIBUSI UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:25 WIB

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar

Minggu, 8 November 2026 - 10:23 WIB

KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA

Sabtu, 7 November 2026 - 05:26 WIB

PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA

Jumat, 6 November 2026 - 00:31 WIB

Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA

Berita Terbaru