KARAWANG, KOMPASMERDEKA.COM – Penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang menuai kritik dari kalangan advokat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses layanan kepolisian.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menilai pengaturan akses kendaraan di lingkungan Mapolresta Karawang seharusnya mengedepankan kemudahan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda, atau bahkan Mabes Polri sekalipun, tidak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung,” ujar Askun kepada KompasMerdeka.com, Kamis (22/10/2026).
### Soroti Pelayanan dan Akses Parkir
Menurut Askun, perubahan status dari Polres menjadi Polresta semestinya diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyayangkan jika perubahan tersebut justru dirasakan masyarakat sebagai tambahan kendala dalam mengakses area Mapolresta dan fasilitas parkir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti kondisi di lapangan, di mana kendaraan masyarakat diarahkan untuk parkir di luar area Mapolresta dengan dikenakan biaya, sementara area parkir di dalam disebut diperuntukkan bagi kendaraan anggota kepolisian.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” tegasnya.
Askun mempertanyakan kebijakan pengaturan parkir tersebut. Menurutnya, Mapolresta sebagai institusi pelayanan publik harus memberikan akses yang mudah dan proporsional kepada masyarakat.
“Ya, sekarang begini, halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi, sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi?” ujarnya.
Akan Kroscek Retribusi Parkir ke Bapenda
Selain persoalan akses, Askun juga menyoroti keberadaan area parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan status pengelolaan parkir tersebut, termasuk ada atau tidaknya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” ungkapnya.
Menurut Askun, kejelasan pengelolaan parkir penting agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pihak pengelola dan mekanisme pungutan yang diterapkan.
Minta Dievaluasi
Atas persoalan tersebut, DPC PERADI Karawang mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang dievaluasi, bahkan dicabut apabila terbukti menyulitkan masyarakat.
Ia menegaskan, pengaturan keamanan di lingkungan kepolisian memang penting, namun pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan, memperoleh pelayanan, maupun menyampaikan pengaduan.
Askun juga mengingatkan pentingnya membangun kedekatan dan sikap humanis antara kepolisian dengan masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses pelayanan merupakan salah satu kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang bagaimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, redaksi KompasMerdeka.com masih berupaya menghubungi pihak Humas Mapolresta Karawang untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait penerapan barrier gate dan pengaturan parkir kendaraan tersebut.

















Komentar