PEKAT KOMPAS MERDEKA COM
DOMPU, NTB — Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (I.T.K) NTB mendesak Presiden Republik Indonesia agar memerintahkan Gubernur NTB turun tangan secara langsung untuk mengatasi kerusakan kawasan hutan Gunung Tambora yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Maraknya dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di tengah musim kemarau panjang menjadi perhatian serius masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penebangan kayu, aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan hutan juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan. Masyarakat mempertanyakan langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB serta jajaran kehutanan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (I.T.K) NTB melalui Ketua Bidang Humas dan Media Center Syaokin Futtaqin menilai “ kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan jangan hanya Kalimantan Saja yang di Prioritaskan Karena Wilayah Propinsi Nusa Tenggara barat adalah Bagian dari Negara Kesatauan Republik Indonesia Khsusnya Kawasan Taman Nasinal Tambora serta Kawasan Hutan RTK-Tambora dan pemerintah daerah Khususnya Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat Jika tidak segera ditangani, kerusakan hutan Gunung Tambora dikhawatirkan semakin meluas dan berdampak terhadap keseimbangan ekosistem, ketersediaan sumber air, serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan”
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), khususnya KPH Wilayah VI. Sejumlah warga meminta agar dugaan keterlibatan oknum anggota Aparat Penegak Hukum maupun pejabat terkait, termasuk Kepala Balai KPH Wilayah IV , diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Lembaga Integritas Trans Formasi Kebijakan juga menyoroti dugaan penggunaan surat jalan yang dipertanyakan keabsahannya untuk mengangkut kayu yang di duga dari hasil kegiatan Ilegal Loging di kawasan Hutan RTK-53 Tambora
Lebih Jauh Syaokin meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen tersebut guna memastikan apakah seluruh proses pengangkutan kayu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa pun judul surat yang digunakan, jika kayu berasal dari penebangan ilegal di kawasan hutan, persoalan tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” demikian tuntutan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap Presiden segera memberikan perhatian terhadap persoalan ini dengan mendorong koordinasi antara pemerintah provinsi, DLHK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
“Presiden Republik Indonesia dan Mentri kehutanan jangan Hanya saja memeikirkan kasus Kebakaran Hutan di Wilayah Kalimantan, Kawasan Taman Nasinal Tambora dan Kawasan Hutan Tutuapan Negara RTK-53 Tambora juga Harus di Pikirkan karena TERORIS EKOLOGI juga sangat besr terjadi di Kawasan Hutan RTK-53 Tambora yang dimana Kami Menduga Melibatkan Aparat Penega Hukum, dan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB samapai pada tingkat BKPH Wilayah VI dan Resor”
Selain itu Syaokin Futtaqin Meminta Kepada Gubernur NTB dan Forkompinda NTB segeera membentuk SATGAS Kehutanan NTB, serta periksa secara serius dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam Praktek Perambahan Hutan, Perladanagn Liar, Pembalakan Liar dan Ilegal Loging yang Marak Terjadi Kawasan Huta Tutupan Negara RTK-53 Tambora
Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan menegaskan bahwa penyelamatan Gunung Tambora bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama dan seluruh unsur Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum. Pemeriksaan secara transparan, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan Tambora bagi generasi mendatang.
JURNALIS BENNY. TAMBORA

















Komentar