Di Balik Maraknya Wisata Selayar: Kinerja Pengawasan Disparbud Dipertanyakan

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi
Spread the love

​

                 Dok: Gambar ilustrasi

​Kompasmerdeka | Kepulauan selayar — Benteng 18/10/2026, Kabupaten Kepulauan Selayar dikenal memiliki kekayaan pesona alam pesisir dan bahari yang luar biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan destinasi wisata baru—mulai dari pantai, pulau-pulau kecil, hingga tempat swafoto buatan—terus menjamur di berbagai sudut wilayah kepulauan ini. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, efektivitas dan jangkauan pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Selayar kini menjadi perhatian publik.

​Kondisi geografis Selayar menjadi tantangan nyata dalam penegakan standar kepariwisataan, keselamatan pengunjung, hingga perlindungan ekosistem laut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Ujian Penegakan Undang-Undang Kepariwisataan

Menjamurnya destinasi wisata di Kepulauan Selayar sejatinya adalah modal besar bagi perekonomian daerah. Namun, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pertumbuhan pesat yang tidak diimbangi dengan pengawasan presisi, tegas, dan berkesinambungan berisiko menjadi bumerang bagi industri pariwisata Selayar sendiri.

​Disparbud Kabupaten Kepulauan Selayar kini berada pada posisi kunci untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya pada beberapa fokus utama:

​1. Jaminan Keselamatan dan Keamanan Wisatawan (Pasal 26 UU Kepariwisataan)
​Dalam regulasi nasional, setiap pengelola wisata wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Maraknya objek wisata bahari dan wahana swafoto buatan di Selayar menuntut pemerintah daerah untuk memastikan adanya audit keselamatan berkala, standardisasi fasilitas penyelamatan (seperti ketersediaan life jacket dan petugas lifeguard), hingga kelaikan sarana wisata air sebelum beroperasi secara penuh.

​2. Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut (Pasal 5 UU Kepariwisataan)
​Prinsip utama penyelenggaraan kepariwisataan adalah menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Di wilayah kepulauan seperti Selayar, pengawasan ketat sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan terumbu karang akibat aktivitas wisata yang tak terkendali maupun pembangunan sarana fisik pesisir yang melanggar tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

​3. Legalitas dan Standardisasi Usaha Wisata (Pasal 15 UU Kepariwisataan)
​Pengawasan juga mencakup pendataan dan pendaftaran usaha pariwisata. Tempat-tempat wisata baru, termasuk yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, perlu mendapatkan pembinaan dan pendataan terpadu agar memenuhi standar keselamatan serta kualitas layanan yang ditetapkan oleh pemerintah nasional.

​4. Pemberdayaan Masyarakat Lokal (Pasal 19 & 24 UU Kepariwisataan)
​Mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan fisik di ratusan pulau, UU Kepariwisataan mendorong keterlibatan aktif masyarakat. Pembentukan dan penguatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di setiap pulau menjadi strategi vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pengawasan mandiri (community-based tourism monitoring).

 

​Mewujudkan Pariwisata Selayar yang Aman dan Berkelanjutan

​Tantangan geografis kepulauan tidak boleh dijadikan alasan melandainya pengawasan. Guna menjawab harapan publik, Disparbud Kepulauan Selayar diharapkan dapat mentransformasi sistem pengawasan melalui kolaborasi lintas sektor—termasuk menggandeng Polairud, Syahbandar, Pos TNI AL, dan Pokdarwis lokal.

​Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap jengkal destinasi wisata di Selayar tak hanya indah dipandang, tetapi juga aman, teratur, sah secara hukum, dan berwawasan lingkungan demi keberlanjutan ekonomi masyarakat Selayar di masa depan.
​
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait langkah strategis pengawasan dan pembinaan destinasi wisata ke depan.

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Merasa Dirugikan Usai Dipecat, 14 Karyawan Angkut Peralatan Dapur SPPG
Tuntut Kemitraan Bisnis, Jalan Umum Rante Balla Kembali Ditutup
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Jumat, 6 November 2026 - 07:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Kamis, 5 November 2026 - 06:30 WIB

Merasa Dirugikan Usai Dipecat, 14 Karyawan Angkut Peralatan Dapur SPPG

Selasa, 3 November 2026 - 07:38 WIB

Tuntut Kemitraan Bisnis, Jalan Umum Rante Balla Kembali Ditutup

Selasa, 3 November 2026 - 04:42 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Berita Terbaru