
Kompasmerdeka | Kepulauan selayar — Benteng 18/10/2026, Kabupaten Kepulauan Selayar dikenal memiliki kekayaan pesona alam pesisir dan bahari yang luar biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan destinasi wisata baru—mulai dari pantai, pulau-pulau kecil, hingga tempat swafoto buatan—terus menjamur di berbagai sudut wilayah kepulauan ini. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, efektivitas dan jangkauan pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Selayar kini menjadi perhatian publik.
Kondisi geografis Selayar menjadi tantangan nyata dalam penegakan standar kepariwisataan, keselamatan pengunjung, hingga perlindungan ekosistem laut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujian Penegakan Undang-Undang Kepariwisataan
Menjamurnya destinasi wisata di Kepulauan Selayar sejatinya adalah modal besar bagi perekonomian daerah. Namun, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pertumbuhan pesat yang tidak diimbangi dengan pengawasan presisi, tegas, dan berkesinambungan berisiko menjadi bumerang bagi industri pariwisata Selayar sendiri.
Disparbud Kabupaten Kepulauan Selayar kini berada pada posisi kunci untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya pada beberapa fokus utama:
1. Jaminan Keselamatan dan Keamanan Wisatawan (Pasal 26 UU Kepariwisataan)
Dalam regulasi nasional, setiap pengelola wisata wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung. Maraknya objek wisata bahari dan wahana swafoto buatan di Selayar menuntut pemerintah daerah untuk memastikan adanya audit keselamatan berkala, standardisasi fasilitas penyelamatan (seperti ketersediaan life jacket dan petugas lifeguard), hingga kelaikan sarana wisata air sebelum beroperasi secara penuh.
2. Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut (Pasal 5 UU Kepariwisataan)
Prinsip utama penyelenggaraan kepariwisataan adalah menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Di wilayah kepulauan seperti Selayar, pengawasan ketat sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan terumbu karang akibat aktivitas wisata yang tak terkendali maupun pembangunan sarana fisik pesisir yang melanggar tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Legalitas dan Standardisasi Usaha Wisata (Pasal 15 UU Kepariwisataan)
Pengawasan juga mencakup pendataan dan pendaftaran usaha pariwisata. Tempat-tempat wisata baru, termasuk yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, perlu mendapatkan pembinaan dan pendataan terpadu agar memenuhi standar keselamatan serta kualitas layanan yang ditetapkan oleh pemerintah nasional.
4. Pemberdayaan Masyarakat Lokal (Pasal 19 & 24 UU Kepariwisataan)
Mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan fisik di ratusan pulau, UU Kepariwisataan mendorong keterlibatan aktif masyarakat. Pembentukan dan penguatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di setiap pulau menjadi strategi vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pengawasan mandiri (community-based tourism monitoring).
Mewujudkan Pariwisata Selayar yang Aman dan Berkelanjutan
Tantangan geografis kepulauan tidak boleh dijadikan alasan melandainya pengawasan. Guna menjawab harapan publik, Disparbud Kepulauan Selayar diharapkan dapat mentransformasi sistem pengawasan melalui kolaborasi lintas sektor—termasuk menggandeng Polairud, Syahbandar, Pos TNI AL, dan Pokdarwis lokal.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap jengkal destinasi wisata di Selayar tak hanya indah dipandang, tetapi juga aman, teratur, sah secara hukum, dan berwawasan lingkungan demi keberlanjutan ekonomi masyarakat Selayar di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait langkah strategis pengawasan dan pembinaan destinasi wisata ke depan.
















Komentar