ITK NTB Desak Pangdam XXX Rindambora Perintahkan Brigif TP 31/PS Tambora Bantu Selamatkan Hutan RTK-53 dari Dugaan Pembalakan Liar

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

Kerusakan Hutan Kian Meluas, Mata Air Sumber Rejo Terancam dan Perambahan Disebut Telah Merambah Kawasan Taman Nasional Gunung Tambora

TAMBORA, KOMPAS MERDEKA – Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Pangdam XXX Rindambora, Mayor Jenderal TNI Edi Saputra, S.IP., M.Han., agar segera mengambil langkah koordinasi untuk mendukung penyelamatan kawasan hutan RTK-53 Tambora dari dugaan pembalakan liar, perladangan ilegal, dan illegal logging yang disebut semakin meluas.

Desakan tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang Humas ITK NTB, Syaokin Futtaqin. Ia meminta agar Komandan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) 31/PS Tambora dapat membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, khususnya BKPH Wilayah VI, dalam upaya pengamanan dan perlindungan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ITK NTB, kerusakan kawasan hutan RTK-53 Tambora telah menimbulkan kekhawatiran serius. Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Kami dari Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan NTB meminta kepada Pangdam XXX Rindambora agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami berharap Komandan Brigif TP 31/PS Tambora dapat membantu Dinas LHK Provinsi NTB, khususnya BKPH Wilayah VI, dalam mengamankan kawasan hutan RTK-53 Tambora sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syaokin Futtaqin.

Oi Bura Disorot, Mata Air Sumber Rejo Terancam

Berdasarkan keterangan ITK NTB, tim investigasi lembaga tersebut telah melakukan penelusuran lapangan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terhadap dugaan perambahan hutan, pembalakan liar, dan pembukaan lahan tanpa izin.

Di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Desa Oi Bura disebut sebagai salah satu wilayah yang menjadi perhatian utama. ITK NTB juga menyoroti kawasan mata air Sumber Rejo yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan serius karena memiliki peran penting bagi kebutuhan air bersih masyarakat.

Syaokin menyampaikan bahwa mata air tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tambora dan Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

“Kami khawatir apabila kerusakan hutan terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap ketersediaan air bersih masyarakat. Mata air Sumber Rejo harus dilindungi agar keberlangsungan kebutuhan air warga tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Pekat, ITK NTB menyebut sejumlah desa yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan kawasan hutan, yakni Desa Sori Tatanga, Doro Peti, Nanga Kara, Sorinomo, Pekat, dan Tambora.

ITK NTB juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas perambahan yang telah mendekati atau memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Tambora. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan lokasi, status kawasan, serta bentuk pelanggaran yang terjadi.

Tim Investigasi Mengaku Mengantongi Dokumentasi Lapangan

Syaokin mengatakan, tim investigasi ITK NTB telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang menurut lembaga tersebut menunjukkan kondisi kerusakan hutan di beberapa titik.

Dokumentasi itu, lanjutnya, dapat menjadi bahan pendukung bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

ITK NTB mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan karena, menurut keterangan lembaga tersebut, dugaan kerusakan hutan terjadi di wilayah yang berdekatan dengan sejumlah kantor dan pos instansi terkait.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian pengawasan maupun tindak pidana merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami sebagai lembaga pemerhati lingkungan sekaligus pendamping masyarakat anggota kelompok tani hutan kemitraan berharap ada langkah nyata dan terkoordinasi. Kami ingin kawasan hutan diselamatkan, sumber mata air dilindungi, dan apabila ditemukan pelanggaran, para pelakunya diproses sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Syaokin.

Minta Tindak Lanjut Surat Dinas LHK NTB

Lebih lanjut, Syaokin menyebut permintaan dukungan pengamanan tersebut mengacu pada surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor 522.1/3690/GAKKUM.2.-LHK/7/2026 tentang Permohonan Bantuan Pengamanan yang, menurut keterangan ITK NTB, ditujukan kepada Komandan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 31/Prisai Sakti.

ITK NTB berharap surat tersebut dapat menjadi dasar koordinasi antarlembaga untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan kawasan hutan RTK-53 Tambora.

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan unsur TNI perlu mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme perbantuan yang berlaku, dengan tetap menempatkan instansi kehutanan dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan, termasuk penyelidikan dan penyidikan, harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan Harus Berjalan

ITK NTB menilai penyelamatan kawasan hutan RTK-53 Tambora membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pemeriksaan lapangan, pemetaan titik kerusakan, pengawasan akses kawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Selain itu, perlindungan sumber mata air dan pemulihan kawasan yang rusak dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar hutan.

Media KompasMerdeka.com menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan perkembangan persoalan tersebut dan pemberitaan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Klarifikasi dari instansi terkait serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini juga diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan aktivitas perambahan, tingkat kerusakan kawasan, status penanganan laporan, dan tindak lanjut permohonan bantuan pengamanan masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Jurnalis: Benny Tambora

Redaksi KompasMerdeka.com

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar
KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA
PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA
Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat
DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA
MODUS BARU PENIPUAN TABUNG GAS DI PEKAT DOMPU, PELAKU PAKAI MOBIL AVANZA DAN SASAR RUMAH KETUA RT
HUT ke-27 Rohul, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
WALI KOTA TEBING TINGGI APRESIASI BANK SUMUT SALURKAN CSR SENILAI Rp376 JUTA KONTRIBUSI UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN
Berita ini 82 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:25 WIB

Sidang PS & Pemeriksaan Setempat Aireguling: Papan Klaim Muncul Sebelum Putusan, YIPU-NTB Bantah Penguasaan Lahan Herman Iskandar

Minggu, 8 November 2026 - 10:23 WIB

KEMARAU PANJANG, BRIGIF TP 31/PS SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA DUSUN GARUDA

Sabtu, 7 November 2026 - 05:26 WIB

PETANI TEBU PEKAT TAGIH KEPASTIAN KESEPAKATAN 8 JULI, ALIANSI LAYANGKAN PERMOHONAN AUDIENSI LANJUTAN KE PT. SUKSES MANTAP SEJAHTERA

Jumat, 6 November 2026 - 00:31 WIB

Walikota Tebing Tinggi Ingin Program Baznas Ultra Microfinance Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

DPC PDI PERJUANGAN SANGIHE SOLID HADIRI RAKOR TIGA PILAR SE-SULAWESI UTARA

Berita Terbaru