ROKAN HULU – Mediasi konflik lahan seluas 135 hektare antara masyarakat Desa Suka Maju, Koperasi Perkebunan Tambusai Timur (Kopertam), dan PT Agrinas Palma Nusantara menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Camat Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Pertemuan dipimpin Camat Tambusai Muammar Ghadafi, S.Sos., dan dihadiri unsur pemerintah desa, koperasi, masyarakat, serta Polsek Tambusai.
Berdasarkan berita acara, pertemuan membahas aktivitas masyarakat Desa Suka Maju di lahan yang berada dalam areal kebun plasma Kopertam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, masyarakat Desa Suka Maju bersama pengurus Kopertam sepakat menemui Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun. Pertemuan itu akan digunakan untuk menyampaikan surat keberatan terkait aktivitas masyarakat di lahan tersebut.
Selain surat keberatan, kedua pihak juga akan menyerahkan surat permohonan penunjukan lokasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk meneruskan penunjukan lokasi kepada masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Operasional Kebun Tetap Ditangani Kopertam
Sambil menunggu keputusan tetap dari PT Agrinas Palma Nusantara, operasional lahan seluas 135 hektare tetap ditangani Kopertam. Operasional tersebut meliputi pemanenan, perawatan, dan pengamanan kebun plasma.
Dalam kesepakatan yang sama, alat berat yang digunakan masyarakat Desa Suka Maju untuk membuat parit batas lahan disepakati dikeluarkan dari areal kebun plasma Kopertam.
Para Pihak Sepakat Menjaga Kamtibmas
Para pihak juga sepakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi konflik dan desa masing-masing. Mereka diminta menahan diri, menjaga komunikasi, serta mengutamakan dialog dan mekanisme yang telah disepakati.
Berita acara ditandatangani Kepala Desa Suka Maju Ali Nurdin, Kepala Desa Tambusai Timur Marabona Hasibuan, S.H., M.H., dan Ketua Kopertam Marakaya Hasibuan.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan. Tahap berikutnya adalah penyampaian surat keberatan dan permohonan penunjukan lokasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sembari memastikan operasional kebun tetap berjalan dan situasi kamtibmas terjaga.*(NUR)

















Komentar