TAMBORA KOMPAS MERDEKA COM bersama aktivis peduli hutan Tambora, meminta Pangdam Rindam Bora XXX agar mendorong keterlibatan Brigif TP 31/PS dalam membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB menangani dugaan pembalakan liar berskala besar di wilayah Kabupaten Dompu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya surat dari Kepala Dinas LHK Provinsi NTB yang ditujukan kepada Brigif TP 31/PS untuk mengajukan bantuan personel atau pembentukan satuan tugas satgas dalam rangka penanganan dugaan praktik illegal logging di wilayah Dompu.
Kompas Merdeka Com, Pekat, Mitro Dompu dan Aktivis Peduli Hutan Tambora menilai persoalan dugaan pembalakan liar perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Mereka berharap adanya sinergi antara TNI dan instansi kehutanan dapat memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, kerusakan hutan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat, termasuk meningkatnya risiko bencana alam dan terganggunya keseimbangan ekosistem di kawasan Tambora.
Oleh karena itu, mereka mendorong agar pengajuan bantuan personel dari DLHK Provinsi NTB dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang jelas, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi.
Pembentukan Satuan Tugas SATGAS terpadu diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap peredaran kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, pemeriksaan terhadap lokasi penumpukan kayu, jalur pengangkutan, serta dokumen legalitas kayu dinilai penting untuk mengungkap asal-usul kayu dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Aktivis peduli hutan Tambora juga meminta aparat berwenang bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap sinergi antara TNI, DLHK, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi kawasan hutan Tambora dari ancaman pembalakan liar.
Bagi mereka, menjaga kelestarian hutan Tambora bukan sekadar tanggung jawab satu instansi, melainkan kepentingan bersama demi masa depan lingkungan dan masyarakat Dompu.
Jika merujuk pada regulasi terbaru yang disahkan pemerintah, penanganan dugaan pembalakan liar ini memiliki payung hukum yang jauh lebih kuat dan progresif.
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang baru disahkan. UU ini memperberat ancaman pidana bagi perusak kawasan konservasi dan hutan lindung hingga minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 3 miliar, dan memperkuat kewenangan PPNS Kehutanan untuk melakukan operasi gabungan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Pasal 308 sampai Pasal 313 KUHP Baru mengatur secara spesifik tindak pidana terhadap lingkungan hidup termasuk pembalakan liar, perusakan hutan dan pencemaran lingkungan sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan dengan pemberatan jika dilakukan secara terorganisir atau oleh korporasi.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpres Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan setiap pemanfaatan hasil hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha, SKSHH, dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu SVLK. Tanpa itu maka kayu dikategorikan ilegal.
Keempat, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI jo Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH yang memberikan mandat kepada TNI dalam Operasi Militer Selain Perang OMSP untuk membantu pemerintah daerah mengamankan sumber daya alam dan menertibkan kawasan hutan dari penguasaan dan pemanfaatan ilegal.
Dengan payung UU baru tersebut, Pembentukan Satuan Tugas SATGAS terpadu antara Brigif TP 31/PS dengan DLHK Provinsi NTB bukan hanya soal bantuan personel, tetapi implementasi langsung dari politik hukum negara untuk zero tolerance terhadap illegal logging. SOP Satgas meliputi rapat koordinasi teknis, pemetaan hotspot berbasis citra satelit dan drone, pemeriksaan Tempat Penimbunan Kayu TPK, pelacakan dokumen angkutan, penyegelan barang bukti, dan proses penegakan hukum oleh Gakkum LHK dan Polri secara profesional, transparan dan objektif.
JURNALIS BENNY TAMBORA

















Komentar