TAMBUSAI UTARA (Rohul) – Persoalan klaim lahan masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, di kawasan Afdeling 12 Blok 9A belum menemukan titik penyelesaian.
Dalam mediasi yang digelar Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Camat Tambusai Utara, masyarakat menyampaikan klaim atas lahan seluas 68,785 hektare. Namun, pertemuan yang melibatkan berbagai pihak tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai status maupun pengelolaan lahan.
Sebagai langkah sementara untuk mencegah terjadinya aktivitas sepihak dan menjaga situasi tetap kondusif, pihak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Rantau Kasai bersama perwakilan masyarakat Desa Bangun Jaya sepakat menetapkan objek lahan tersebut dalam status quo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani para pihak.
Mediasi dipandu Camat Tambusai Utara Sunarji, S.Pd. dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan, Polsek Tambusai Utara, Koramil 11/0313 Tambusai, Pemerintah Desa dan BPD Bangun Jaya, perwakilan masyarakat serta pihak PT APN Rantau Kasai.
Pejabat Pemkab dan Unsur Forkopimda Turut Hadir
Mediasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan unsur kepolisian.
Dari jajaran Pemkab Rokan Hulu hadir Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rokan Hulu CH. Agung Nugroho, STP., MM., serta Kabag Administrasi Kewilayahan (Adwil) Setda Rokan Hulu M. Franovandi.
Sementara dari unsur Polres Rokan Hulu hadir Kabag Ops Kompol Ikhwan Widarmono, Kasat Intelkam AKP Ulik Iwanto, SH., MH., dan Kasat Binmas AKP Rudi Hardiyono.
Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi dalam menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian persoalan lahan berlangsung.
Dari unsur pertanahan, turut hadir Gita.NS dari BPN Rokan Hulu.
Manajemen PT APN Hadir
Dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Rantau Kasai, hadir G. Sitorus, Wiyono selaku Asisten Senior, serta A. Risman selaku Regional Head (RH).
APN Siap Bantu Proses Penyelesaian
Dalam berita acara, PT APN menyatakan telah menanggapi penyampaian dan harapan masyarakat Desa Bangun Jaya terkait klaim lahan seluas 68,785 hektare yang disebut berada di wilayah Desa Bangun Jaya dan dikaitkan dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2026.
Pihak APN juga menyatakan siap membantu proses pengurusan lahan tersebut, baik melalui pimpinan Agrinas maupun koordinasi dengan Satgas PKH, sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam mediasi, karena menunjukkan adanya ruang bagi penyelesaian melalui koordinasi antarpihak dan mekanisme yang sedang berjalan.
Desa Bangun Jaya Ajukan Pengembalian Jika di Luar Areal APN
Dari pihak Desa Bangun Jaya, terdapat usulan agar dilakukan pencermatan terhadap lokasi berdasarkan peta yang ditunjukkan pemerintah desa.
Apabila hasil pencermatan menunjukkan bahwa lokasi yang diklaim masyarakat tersebut berada di luar areal yang dimiliki PT APN, pihak desa mengusulkan agar Satgas PKH mengembalikan lahan seluas 68,785 hektare tersebut kepada masyarakat Desa Bangun Jaya.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final dalam mediasi.
Status dan kedudukan lahan masih memerlukan kepastian berdasarkan data, peta, dokumen serta mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Tidak Boleh Ada Aktivitas Selama Status Quo
Salah satu poin yang disepakati adalah bahwa selama belum terdapat kepastian hukum mengenai lahan seluas 68,785 hektare tersebut, objek yang disengketakan tetap berada dalam status quo.
Dengan status tersebut, kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas di atas objek lahan sampai terdapat perkembangan atau keputusan lebih lanjut.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah persoalan klaim lahan berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Berita acara juga memberikan batasan penting. Penandatanganan dokumen mediasi disebut tidak dengan sendirinya merupakan pengakuan kepemilikan atau hak atas objek lahan, kecuali terhadap kesepakatan yang secara tegas telah disetujui para pihak.
Dengan demikian, status quo bukanlah keputusan mengenai siapa pemilik lahan tersebut. Status tersebut merupakan kesepakatan sementara sambil menunggu kepastian hukum dan proses penyelesaian berikutnya.
Persoalan klaim lahan di Afdeling 12 Blok 9A ini pun masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait batas dan status areal, kesesuaian peta, dasar klaim 68,785 hektare, serta hasil koordinasi dengan pihak terkait.
Mediasi lanjutan diharapkan dapat memperjelas titik persoalan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.**(NUR)
















Komentar