GORONTALO, Kompasmerdekak.com – 21 September 2026 — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menggagalkan upaya pengiriman diduga bahan sianida (CN) yang berasal dari Filipina menuju wilayah Provinsi Gorontalo melalui jalur laut. Pengungkapan tersebut dilakukan personel Lanal Gorontalo melalui Pos TNI AL Kwandang dengan dukungan Kantor Bea Cukai Gorontalo.
Upaya penggagalan berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di wilayah perairan Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman bahan CN dari Filipina menuju Indonesia melalui wilayah perairan Sulawesi dan selanjutnya masuk melalui Pelabuhan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pos TNI AL Kwandang melaksanakan kegiatan pengamatan dan pemantauan di wilayah perairan yang menjadi jalur pelayaran menuju Gorontalo.
Saat melaksanakan pemantauan pada titik koordinat 00°57′06,8″ LU – 122°52′28,4″ BT, personel Pos TNI AL Kwandang mendapati satu unit long boat yang dicurigai membawa muatan sebagaimana informasi yang diterima.
Petugas kemudian mengamankan long boat tersebut dan mengarahkannya menuju Pelabuhan Kwandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 60 karung barang yang diduga CN (sianida) dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Dengan demikian, total muatan diperkirakan mencapai ±3.000 kilogram atau 3 ton.
Selain barang tersebut, petugas juga mengamankan enam orang anak buah kapal (ABK) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data awal, barang tersebut diduga berasal dari Filipina dan akan dibawa menuju wilayah Provinsi Gorontalo. Informasi yang diperoleh petugas juga menyebutkan bahwa proses pemindahan muatan diduga dilakukan melalui mekanisme ship to ship di sekitar Pulau Bugisa sebelum barang diangkut menggunakan long boat menuju wilayah Gorontalo.
Sarana angkut dari Filipina disebut menggunakan sebuah pamboat berwarna biru dengan tiga orang ABK, kemudian muatan dipindahkan ke long boat Indonesia.
Dari hasil pendataan sementara, barang bukti berupa 60 karung diduga CN tersebut memiliki potensi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp249.135.000.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diturunkan dari kapal dan diamankan di Posal Kwandang. Pada sekitar pukul 06.30 WITA, barang bukti sebanyak 60 karung bersama enam orang ABK kemudian diangkut menggunakan kendaraan TNI AL menuju Lanal Gorontalo untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti utama, petugas turut menemukan empat botol minuman asal Filipina jenis Tanduay Rhum yang kemudian turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Enam ABK yang diamankan masing-masing berinisial/nama Ramtiar Dunggio, Yusuf Ismail alias Nunu, Haidir Yasin, Mahmud Kantu, Bakrie Ayuba, dan Firman Lengata. Identitas lengkap dan keterangan masing-masing masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Lanal Gorontalo bersama instansi terkait selanjutnya melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, jalur pengiriman, pihak yang diduga menerima atau memiliki barang, serta modus pengiriman yang digunakan.
Komandan Lanal Gorontalo menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan penyelundupan melalui jalur laut.
“Pengamanan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen dan kegiatan pengawasan wilayah perairan yang dilakukan personel TNI AL. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Lanal Gorontalo.
Lanal Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, dalam rangka mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut.
Seluruh barang bukti dan enam orang ABK saat ini berada dalam penanganan aparat berwenang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.MM.79
















Komentar