Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

 

BITUNG | Kompasmerdeka.com –  Kepolisian Resor (Polres) Bitung mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC. Seorang laki-laki berinisial FB (23) diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Sabtu (19/9/2026).

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 23.45 WITA, di rumah milik perempuan Mardiana Rasyid alias Diana, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kendaraan saat itu dilaporkan terparkir di samping rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian sekitar Rp65 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/618/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tertanggal 18 September 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/181/IX/1.6/2026/Reskrim sebagai dasar proses penyidikan perkara tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban. Dari pengamatan tersebut, terduga pelaku disebut melihat kunci kendaraan yang berada di atas meja melalui jendela kaca.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian masuk ke rumah melalui pintu dapur yang diduga dibobol dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah mengambil kunci kendaraan, terduga pelaku disebut kembali mengamati situasi sekitar sebelum membawa mobil yang terparkir di depan rumah korban.

Mobil tersebut kemudian dinyalakan dan dibawa menuju kawasan pelabuhan yang biasa digunakan untuk aktivitas memancing. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap kendaraan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung mengarah pada identitas seorang laki-laki berinisial FB. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan FB di sebuah tempat kos. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dugaan pencurian diterima kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, FB mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan kendaraan. Polisi kemudian melakukan pencarian ke kawasan hotel di sekitar Pabrik Bimoli dan menemukan mobil Daihatsu Ayla yang dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Satuan Reskrim, serta awak media.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FB diketahui pernah tersangkut perkara lain. Kepolisian menyebut yang bersangkutan pernah diproses dalam perkara pencurian serta pernah diamankan terkait perkara kepemilikan senjata tajam dan dugaan penganiayaan. Sementara itu, motif dalam perkara dugaan pencurian mobil ini masih didalami penyidik dan sementara diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek KPS Bitung Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Polres Boltim Sampaikan Ucapan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pelayanan
PENGANIAYAAN SAJAM DI GIRIAN WERU TERUNGKAP, TIGA TERDUGA DIAMANKAN POLRES BITUNG
TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 3 Ton Diduga Sianida melalui Perairan Gorontalo Utara
Gairahkan Basket Sulut, Piala Panglima TNI 2026 Hadirkan Kompetisi Atlet Muda di Manado
Daihatsu Ayla Raib, Polres Bitung Ungkap Kasus dan Amankan Seorang Pria
Kapolres Boltim Pimpin Olahraga Bersama, Lanjutkan Aksi Bersih-Bersih Mako Bersama Personel
DIPIMPIN LANGSUNG KAPOLRES BITUNG, MEDIASI KEP ANTO, ICAL MAMUNTU, DAN MARIO MAMUNTU BERJALAN MULUS—PARA PIHAK SEPAKAT BERDAMAI
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:21 WIB

Polsek KPS Bitung Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 23 September 2026 - 03:16 WIB

Polres Boltim Sampaikan Ucapan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 15:03 WIB

PENGANIAYAAN SAJAM DI GIRIAN WERU TERUNGKAP, TIGA TERDUGA DIAMANKAN POLRES BITUNG

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 3 Ton Diduga Sianida melalui Perairan Gorontalo Utara

Minggu, 20 September 2026 - 07:07 WIB

Gairahkan Basket Sulut, Piala Panglima TNI 2026 Hadirkan Kompetisi Atlet Muda di Manado

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:30 WIB

Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:23 WIB