BITUNG | Kompasmerdeka.com – Kepolisian Resor (Polres) Bitung mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC. Seorang laki-laki berinisial FB (23) diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Sabtu (19/9/2026).
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 23.45 WITA, di rumah milik perempuan Mardiana Rasyid alias Diana, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kendaraan saat itu dilaporkan terparkir di samping rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian sekitar Rp65 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/618/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tertanggal 18 September 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/181/IX/1.6/2026/Reskrim sebagai dasar proses penyidikan perkara tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban. Dari pengamatan tersebut, terduga pelaku disebut melihat kunci kendaraan yang berada di atas meja melalui jendela kaca.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian masuk ke rumah melalui pintu dapur yang diduga dibobol dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Setelah mengambil kunci kendaraan, terduga pelaku disebut kembali mengamati situasi sekitar sebelum membawa mobil yang terparkir di depan rumah korban.
Mobil tersebut kemudian dinyalakan dan dibawa menuju kawasan pelabuhan yang biasa digunakan untuk aktivitas memancing. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap kendaraan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung mengarah pada identitas seorang laki-laki berinisial FB. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan FB di sebuah tempat kos. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dugaan pencurian diterima kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, FB mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan kendaraan. Polisi kemudian melakukan pencarian ke kawasan hotel di sekitar Pabrik Bimoli dan menemukan mobil Daihatsu Ayla yang dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dalam perkara.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Satuan Reskrim, serta awak media.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FB diketahui pernah tersangkut perkara lain. Kepolisian menyebut yang bersangkutan pernah diproses dalam perkara pencurian serta pernah diamankan terkait perkara kepemilikan senjata tajam dan dugaan penganiayaan. Sementara itu, motif dalam perkara dugaan pencurian mobil ini masih didalami penyidik dan sementara diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
















Komentar